HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali meraih penghargaan sebagai wajib pajak terbaik dalam acara tax gathering kanwil DJP Sulselbartra. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar Riyadus Shalihin membenarkan hal tersebut. Menurutnya penghargaan ini diterima oleh sekretariat daerah Pemkot Makassar sebagai penyetor pajak terbesar.
“Alhamdullilah, karena kita penyetor dan pemungut pajak terbesar pada wilayah kerja KPP Makassar barat. Kita bersyukur dan mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra yang mana kita masuk dalam 3 besar instansi pemerintah dan BUMN yang patuh pajak dan salah satu penyetor pajak terbesar ke negara,” kata Riyadus dalam keterangannya, Kamis 25/7/2024).
Baca Juga : Bertemu DJP, Ketua Ombudsman RI Soroti Coretax: Indonesia Belum Siap!
Ia menjelaskan ada tiga yang menerima penghargaan bersama Pemkot Makassar yakni PT. PERTAMINA, PT.POS INDONESIA dan Pemerintah Kota Makassar (Sekretariat Daerah Kota Makassar) . Pemkot Makassar menyetorkan pajak sebesar kurang lebih Rp 20 Miliar.
“Jumlah pajak kurang lebih Rp 20 Miliar di tahun 2023 dari PPH dan PPN yang kita setor ke negara,” paparnya.
Olehnya itu, kata Riyadus Pemkot Makassar sebagai wajib pajak harus taat dan patuh akan aturan.
Baca Juga : Dukungan untuk Musisi Lokal, PAPPRI Sulsel dan Pemkot Makassar Siap Berkolaborasi
“Kita sekretariat daerah adalah wajib pajak yang harus patuh dan taat pajak sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News