HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rektor UMI Prof Sufirman Rahman membantah tuduhan dirinya ikut terlibat dalam dugaan pengelapan dana proyek kampus.
“Saya tegaskan tidak mengambil uang satu rupiah pun,” tegasnya kepada awak media saat melakukan konferensi pers di lantai 9 gedung menara UMI, Rabu (25/9/2024).
Ia juga menerangkan kalau sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat apapun dari Polda yang menyatakan kalau ia jadi tersangka kasus penggelapan dana.
Baca Juga : Prominens 98 FK UMI Gelar Bukber, Penyuluhan Kesehatan dan Santuni Anak Penderita Kanker
Melalui jumpa pers tersebut, ia menceritakan kembali awal mula kasus itu terungkap.
Prof Sufirman menerangkan, kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalan dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Baca Juga : Membumikan Ilmu Komunikasi Profetik: Jalan Bijak di Era Serba Digital
Dari ke-4 kasus tersebut, kemudian yang menjurus ke dirinya hanyalah videotron pasca sarjana UMI.
Ia bercerita tugasnya saat itu memang berkaitan dengan keuangan. Itupun dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil direktur.
Pengadaan videotron tersebut ada pada masa jabatan Prof Basri Modding sebagai Rektor, sementara kata dia saat itu dirinya sebagai Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan Perencanaan di Pascasarjana UMI.
Baca Juga : Dzikir dan Doa Awal Tahun 2025, UMI Fokuskan Resolusi untuk Masa Depan Kampus
“Waktu saya Wadir II Proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan. Peran saya hanya menindaklanjuti yaitu menandatangani membuat pengantar diteruskan pimpinan. Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silahkan diteruskan ke Universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu,” bebernya.
Dirinya mengaku setelah melakukan audit dan hasil evaluasi yang telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup Yayasan UMI, tidak menimbulkan kerugian.
“Dalam surat pengurus yayasan 29 februari 2024, di sini ditegaskan berdasarkan hasil evaluasi dari audit tersebut, telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam lingkup yayasan wakaf umi dan tidak menimbulkan kerugian,” pungkasnya.
Baca Juga : Luluskan 18 Calon Tenaga Medis, FKG UMI Pastikan Sarjana Baru Siap Berkontribusi di Dunia Kesehatan
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News