HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, pada Jumat (6/12/2024) lalu, disaksikan oleh komisioner KPU, Bawaslu, dan perwakilan tim pasangan calon.
Namun, dinamika politik kembali memanas setelah tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto–Azhar Arsyad dan Indira Yusuf Ismail–Ilham Fauzi Amir Uskara (INIMI-DIA) mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara DIA, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah resmi didaftarkan secara daring pada Selasa (10/12/2024).
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Masih Tunggu Keputusan MK
Pengamat politik Muhammad Asratillah menyebut bahwa gugatan tersebut masih berada dalam tahap pengajuan dan akan ditinjau oleh MK.
“MK hanya menangani sengketa Pilkada jika terdapat selisih suara paling tinggi 2 persen dari perolehan suara tertinggi,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Asratillah, yang juga Direktur Politik Profetik Institute, menilai gugatan tersebut kemungkinan besar tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga : KTA Kuasa Hukum DiA Kadaluarsa, Jubir: Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK
Ia menyoroti potensi motif politik di balik langkah hukum ini, yang dinilainya hanya memperlambat proses pelantikan pasangan terpilih dan menghambat jalannya pemerintahan.
“Hal ini berkonsekuensi pada terhambatnya eksekusi kebijakan di masa mendatang, yang tentunya akan merugikan masyarakat Kota Makassar,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa warga Kota Makassar berharap pada kepemimpinan baru yang lebih segar.
Baca Juga : Muchtar Juma Sebut Laporan Tim Andalan Hati ke Polda Sulsel Keliru
Gugatan yang secara politik dianggap tidak relevan, menurutnya, hanya memperpanjang proses transisi dan merusak momentum harapan masyarakat.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan penanganan sengketa Pilkada 2024 sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, yang berlangsung dari 27 November hingga 18 Desember 2024.
Di sisi lain, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan di MK. Ahmad Adiwijaya, anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi potensi sengketa.
Baca Juga : Jubir DIA: Temukan 1.6 Juta Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel
“KPU Sulsel bersama 24 daerah siap menghadapi apa pun terkait hasil Pilkada,” ujarnya.
Tim hukum KPU telah mempersiapkan panduan lengkap untuk menangani perselisihan hasil pemilihan dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News