HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2024-2029 akan segera dilantik pada September mendatang. Sejumlah persiapan mulai dilakukan menyambut hari pertama ngantor wakil rakyat ini.
Sebutlah pin emas yang menjadi kekhasan anggota DPRD ini. Untuk Kota Makassar sendiri, uang rakyat yang digelontorkan demi pin khas ini senilai Rp 2 milliar.
Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal mengatakan, alokasi anggaran pin tersebut berasal dari APBD, masing-masing wakil rakyat akan mendapatkan 2 buah pin emas.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cari Solusi Polemik Lahan SD Inpres Pajjaiang
Satu pin emas beratnya 10 gram, total pin emas yang dikantongi para legislator seberat 20 gram.
“Pinnya itu 2 miliar, kita anggarkan 20 gram untuk 1 orang jadi kita estimasikan harga.” ujar Dahyal, di kantor DPRD kota Makassar, Kamis (4/7/2024)
Harga untuk masing-masing pin dianggarkan Rp 20 juta, totalnya untuk 2 pin sebanyak Rp 40 juta per legislator.
Baca Juga : Orang Tua di Makassar Terkendala Pengambilan Ijazah karena Iuran Sekolah
Katanya, anggaran tersebut bisa berubah tergantung harga emas saat ini.
“Itu maksimalnya, jadi kalau penganggaran kan dengan taksiran maksimal, nanti dilihat pada saat pencairan harga yang ada, kalau tidak sesuai bisa di bawah dari nilai taksir maksimal,” terangnya.
Selain pin emas, pakaian dinas anggota DPRD juga difasilitasi negara. Total keseluruhan biaya seragam anggota dewan untuk 50 orang sebesar Rp 407,5 juta.
Baca Juga : Target Akhir November, APBD 2025 Baru Dibahas Pekan Depan
Di mana Pakaian Sipil Lengkap (PSL) seharga Rp2,15 juta (total Rp 107, 5 juta untuk 50 anggota DPRD), Pakaian Dinas Harian (PDH) seharga Rp3 juta (total Rp150 juta) dan PSR Rp1,5 juta (total 75 juta).
“Jasnya 2,15 juta anggarannya 2,1 satu orang, jas PSL,” singkatnya.
Selain itu, pihaknya telah membentuk panitia pelantiakan anggota DPRD periode 2024-2029 pada tanggal 9 September mendatang.
Baca Juga : Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Makassar, Irwan Adnan: Siap Bekerja
“InsyaAllah kalau tidak ada perubahan atau tidak ada ketentuan lain dari KPU maka, masa periode 2019-2024 itu berakhir di tanggal 8 September berarti tanggal pelantikan kita harus 9 September 2024,” tandasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News