Logo Harian.news

IPDA YF Dicopot Usai Paksa Pacar Aborsi

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 29 Januari 2025 21:31
Story Instagram kekasih IPDA YF soal kasus aborsi ||tangkap layar
Story Instagram kekasih IPDA YF soal kasus aborsi ||tangkap layar

HARIAN.NEWS, ACEH – Anggota Satreskrim Polda Aceh, Yohananda Fajri lulusan Akpol 2023 akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Aceh melalui Bid Propam Polda Aceh karena memaksa seorang pramugari salah satu maskapai penerbangan untuk mengaborsi kandungannya.

Pertama kali kasus ini diketahui oleh publik usai wanita yang merupakan kekasih Yohananda Fajri itu mengungkapkan masalah kesehatannya setelah melakukan aborsi seperti yang diperintahkan oleh Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut.

Korban mengaku jika dirinya mengalami pendarahan bahkan dia terancam tak bisa memiliki anak karena infeksi rahim dan kista setelah melakukan Aborsi.

Baca Juga : IMM UIT Apresiasi Propam Polda Sulsel Tindak Anggota Tanpa Pandang Bulu

Bahkan awak crew pesawat itu mengaku terpaksa Aborsi karena demi kelanjutan karir Yohananda Fajri sebagai calon pejabat dilingkup Polri.

Perhatian pun datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta jajaran Polda Aceh segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan anggota Satreskrim alumni Taruna Akpol tersebut.

Alhasil, berdasarkan informasi yang dikumpulkan harian.news melalui beberapa media online di negeri serambi Mekkah. Kasus ini telah ditangani oleh Bidang Propam atas perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko.

Baca Juga : Dukung Swasembada Pangan, Polda Aceh Panen Raya Jagung di Pidie

Yohananda Fajri kini sedang menjalani penyidikan di ruang Propam Polda Aceh untuk menceritakan kasus yang memaksa kekasihnya tersebut untuk melakukan Aborsi.

“Yang bersangkutan kini sedang dalam proses (pemeriksaa). Jabatan sudah dicopot,” ungkap Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada sejumlah awak media pada Selasa, (28/1/2025).

Ahmad Sahroni bahkan menegaskan pihak Propam Polda Aceh menindak tegas IPDA Yohananda Fajri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah memaksa pacarnya melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan.

Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, Dir Binmas Polda Aceh Kunjungi Pidie Jaya

Bahkan, politisi partai Nasdem itu meminta jajaran Polda Aceh bertindak tegas agar citra dan kepercayaan Polri mendapatkan kepercayaan publik. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : MUH YUSUF YAHYA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda