Logo Harian.news

IPW Vs Ganjar Pranowo

Editor : Dodi Budiana Jumat, 08 Maret 2024 20:47
Karikatur Ganjar Pranowo dan Teguh Sugeng Teguh Santoso (Dodi/harian.news)
Karikatur Ganjar Pranowo dan Teguh Sugeng Teguh Santoso (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Capres nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dikabarkan dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap.

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi sekitar Rp100 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Daerah.

Selain Ganjar Pranowo, pihak IPW juga mempolisikan Direktur BPD periode 2014-2023, berinisisl S pada pihak anti rasuah.

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Laporan IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso tersebut menjadi sorotan banyak pihak, termasuk intern Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud MD, saat Pilpres 2024 belum lama digelar.

Beberapa pihak khususnya intern PDIP menganggap bahwa laporan tersebut bermuatan politis, saat usulan Hak Angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 mencuat.

Sementara pihak TPN Ganjar-Mahfud MD mengklaim bahwa kandidatnya adalah sosok yang senantiasa menjaga prinsip kepemimpinan yang transparan, sejak menjabat sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

Di depan awak media, Ganjar Pranowo sendiri dengan tegas membantah tudingan dugaan gratifikasi yang dialamatkan padanya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda