HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Mantan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulsel ini, melaporkan langsung dan menyerahkan dokumen di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (27/05/2025).
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi JKN RSUD Gowa Rugikan Negara Rp3,37 M
Heri menegaskan, tindakannya melakukan pelaporan tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian PKP terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Presiden tidak ingin penyelewengan dan korupsi terjadi di setiap kementerian ataupun lembaga lainnya.
“Olehnya itu, hari ini saya menyerahkan laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh mantan Kepala Balai Periode 2022-2024 berinisial II,” ungkap Heri dinl hadapan awak media.
Heri mengungkapkan, terlapor II diduga telah menyalahgunakan wewenangnya serta melakukan penyimpangan terkait anggaran perjalanan dinas.
Baca Juga : Auditor tak Temukan di RKA Awal dalam Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
“Diduga menyalahgunakan wewenang, penyimpangan anggaran perjalanan dinas kurang lebih Rp914 juta. Modus operandi perjalanan dinas fiktif, membuat kwitansi kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya serahkan dugaan dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190.
Modusnya Seluruh paket (7 paket) pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Sedangkan Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 M: Eks Pj Gubernur Sulsel Pekan Depan Jadi Saksi
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa. Namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II.
Sehingga total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel, sebesar Rp. 1.115.756.852.
Terkait bagaimana awal kasus tersebut hingga dirinya melapor ke Kejati Sulsel, menurut Heri, bermula dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi
“Dari investigasi itu, kita turun langsung ke Sulsel dan memang ternyata dugaan itu benar. Kita sudah amankan dokumen-dokumen yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
