HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Mantan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulsel ini, melaporkan langsung dan menyerahkan dokumen di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (27/05/2025).
Heri menegaskan, tindakannya melakukan pelaporan tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian PKP terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Presiden tidak ingin penyelewengan dan korupsi terjadi di setiap kementerian ataupun lembaga lainnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum
“Olehnya itu, hari ini saya menyerahkan laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh mantan Kepala Balai Periode 2022-2024 berinisial II,” ungkap Heri dinl hadapan awak media.
Heri mengungkapkan, terlapor II diduga telah menyalahgunakan wewenangnya serta melakukan penyimpangan terkait anggaran perjalanan dinas.
“Diduga menyalahgunakan wewenang, penyimpangan anggaran perjalanan dinas kurang lebih Rp914 juta. Modus operandi perjalanan dinas fiktif, membuat kwitansi kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Makassar 2020
Tak hanya itu, pihaknya serahkan dugaan dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190.
Modusnya Seluruh paket (7 paket) pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Sedangkan Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa. Namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II.
Baca Juga : Rudi Margono Minta Penanganan Perkara Fokus Pada Pemulihan Kerugian dan PNBP
Sehingga total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel, sebesar Rp. 1.115.756.852.
Terkait bagaimana awal kasus tersebut hingga dirinya melapor ke Kejati Sulsel, menurut Heri, bermula dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP.
“Dari investigasi itu, kita turun langsung ke Sulsel dan memang ternyata dugaan itu benar. Kita sudah amankan dokumen-dokumen yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel,” tutupnya.
Baca Juga : Jamwas Minta Jajaran Kejati Sulsel Bangun Integritas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News