HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah menurunkan 400 surveyor untuk melakukan validasi terhadap ribuan warga miskin yang berpotensi menerima pembebasan iuran sampah.
Langkah ini merupakan bagian dari penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang iuran sampah gratis yang tengah dimatangkan.
Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar, mengungkapkan bahwa survei ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan arahan Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418
“Kami telah menurunkan sekitar 400 orang untuk melakukan survei validasi kepada masyarakat miskin. Data ini akan menjadi dasar dalam menentukan kategori penerima manfaat iuran sampah gratis,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Survei ini mempertimbangkan beberapa indikator, seperti status kepemilikan rumah, akses terhadap kebutuhan dasar, serta kondisi ekonomi keluarga.
Kebijakan iuran sampah gratis ini hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem atau yang benar-benar tidak mampu sebagai langkah awal. Sementara itu, kelompok bisnis dan industri tetap diwajibkan membayar retribusi sampah seperti biasa.
Baca Juga : Kebijakan Munafri-Aliyah Soal Iuran Sampah Gratis Dilirik Pemkot Banjarmasin
“Kelompok yang dianggap bisnis dan industri tidak akan digratiskan karena mereka memiliki kemampuan membayar,” tegas Ferdy.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program ini akan dimulai dengan menggratiskan iuran bagi masyarakat miskin ekstrem sebelum diperluas ke kelompok lainnya.
“Iuran sampah gratis ini akan berjalan bertahap karena anggarannya tidak masuk di APBD Pokok yang kemarin, sehingga kita akan masukkan ke dalam APBD Perubahan,” ujar Munafri, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”
Sebagai strategi penyeimbang, Pemkot akan meningkatkan pembayaran iuran sampah dari sektor komersial seperti hotel dan restoran agar pendapatan daerah tetap stabil.
“Pelan-pelan kita akan jalankan ini karena akan ada proses peningkatan pembayaran iuran sampah kepada bangunan-bangunan komersial seperti hotel dan restoran. Kita akan atur berapa nilainya sehingga proses pendapatan itu tidak anjlok,” jelasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
