Logo Harian.news

Jabatan Dicopot sebagai Dirut PD Pasar Makassar, Ichsan: Sejak Oktober, Saya Sakit

Editor : Rasdianah Kamis, 08 Februari 2024 20:54
(Eks) Dirut PD Pasar Ichsan Abduh Husein bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Foto: dok
(Eks) Dirut PD Pasar Ichsan Abduh Husein bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma pada Rabu (7/2/2024) kemarin, menyebutkan nama Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda/PD) Pasar Ichsan Abduh Husein adalah salah satu nama direktur Perusda yang dipecat oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Terkait hal ini, harian.news mecoba menghubungi Ichsan, sapaan (Eks) Dirut Utama PD Pasar tersebut selama beberapa kali melalui sambungan seluler dan via WhatsApp.

Dalam sambungan telepon, Ichsan mengatakan telah mengetahui pencopotan atas jabatan dirinya sebagai Direktur Utama PD Pasar.

Baca Juga : Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

“Perlu dikonfirmasi kalau orang diberhentikan,” singkatnya, Kamis (8/2/2024).

Ichsan menjelaskan sejak 2 Oktober 2023 lalu, hingga beberapa bulan dirinya tengah sakit saraf. Dimana sakit yang Ia alami bertepatan dengan pengambilalihan Pasar Butung.

“Sejak 2 Oktober ya, na itu sakit bagian saraf saya tidak tahu apa penyebabnya karena tiba-tiba, pada saat pengambil alian pasar butung di Oktober saya juga diserang penyakit itu,” Ichsan menceritakan.

Baca Juga : Jelang Kunjungan Mendag Zulhas di Makassar, Ini yang dilakukan Kadisdag Arlin

Namun, saat ini Ichsan menyebut dirinya mulai pulih.

“Sebenarnya sudah baik,” singkatnya.

Ketika harian.news hendak bertanya terkait apakah pemecatan yang dilakukan kepada dirinya sepihak?, dan alasan penyetoran deviden rendah?, sambungan telpon milik Ichsan terputus.

Harian.news kemudian berusaha menghubungi kembali, namun belum mendapatkan respon dari balik dari Eks Dirut PD Pasar.

Terpisah, Humas PD Pasar Idris saat dihubungi pihaknya mengaku tidak tahu awal mula pemecatan terhadap Ichsan.

“Kalau untuk ke kantor tertutup dan memang awalnya tidak ditahu,” ujarnya.

Setelah penandatanganan SK oleh Wali Kota Makassar, dan ramai diberitakan oleh media online, pihaknya kemudian menyadari hal tersebut.

“Nanti ada putusan baru kita tahu,” singkat Idris.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda