Logo Harian.news

Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Terancam Hukuman Mati

Editor : Rasdianah Rabu, 15 Januari 2025 22:23
Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Oknum TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman (48), dijerat pasal pembunuhan berencana. Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan penerapan pasal kepada para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

“Para tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP,” kata Samita saat konferensi pers di Puspomal, Jakarta, dikutip dari kumparan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga : Bukti CCTV, Pembunuh Wartawati newsways.co.id Piting Leher Korban hingga Tewas

Ada pun Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP ialah tentang pembunuhan biasa dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Hukuman untuk pasal pembunuhan berencana ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sasmita mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana karena sebelum penembakan ada jeda waktu untuk pelaku memutuskan menembak atau tidak.

Baca Juga : Oknum TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana atas Wartawati newsway.co.id

“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir, dari hasil tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu tersangka tidak ada jeda untuk berpikir, ini ada jeda untuk berpikir,” jelas Sasmita.

Sehingga Sasmita belum bisa memastikan pasal mana yang akan digunakan hakim untuk menghukum para pelaku. Menurutnya semua tergantung jalannya persidangan.

Sekilas Kasus

Penembakan Ilyas terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1). Peristiwa itu berawal dari Ilyas yang curiga mobilnya digelapkan oleh penyewanya, Ajat. Sebab dari 3 GPS yang dipasang di mobil, hanya tersisa satu yang hidup.

Baca Juga : TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Melalui GPS itu ia mengikuti mobil tersebut. Dalam prosesnya Ilyas sempat meminta bantuan Polsek Cinangka untuk mengambil mobil tersebut, tapi ditolak. Ilyas pun mengajak rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk membantu mengambil mobilnya.

Mobil Brio Ilyas saat itu sudah berpindah tangan ke anggota TNI AL. Ilyas dan rekannya lalu menyampari mobil tersebut ke rest area KM 45 untuk menarik mobil.

Di sana terjadi cekcok antara rombongan Ilyas dengan TNI AL yang berjumlah tiga orang yakni Sertu AA, Sertu RH dan Kalasi Kepala BA. Perseteruan berujung penembakan yang menewaskan Ilyas.

Baca Juga : Viral di Medsos, TNI AL Keluarkan Anggaran Fantastis 100 Milliar untuk Buzzer

Penembakan dilakukan oleh Kalasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda