Logo Harian.news

Jadwal Libur Sekolah Idulfitri 2025, 26 Maret-8 April

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 22 Januari 2025 08:27
Libur Idulfitri 2025 resmi berlaku 26 Maret-8 April. Surat edaran bersama 3 Menteri mengimbau siswa manfaatkan waktu libur dengan kegiatan positif bersama keluarga ||imageby_harian.news
Libur Idulfitri 2025 resmi berlaku 26 Maret-8 April. Surat edaran bersama 3 Menteri mengimbau siswa manfaatkan waktu libur dengan kegiatan positif bersama keluarga ||imageby_harian.news

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Idulfitri 2025 bagi peserta didik di sekolah mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.

Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda, Kemenpora Minta Kibarkan Bendera

Dalam surat itu, pemerintah menegaskan bahwa libur bersama Idulfitri berlaku bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Libur bersama untuk Idulfitri 2025 dijadwalkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/1).

Selain menetapkan jadwal libur, edaran ini juga mengimbau agar peserta didik memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan positif, seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19

Hal ini diharapkan dapat mempererat persaudaraan dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Setelah masa libur usai, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dijadwalkan akan kembali normal mulai 9 April 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dan keluarga menjalankan tradisi lebaran dengan penuh khidmat sekaligus menjaga keseimbangan antara pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat. ***

Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda