Logo Harian.news

Jaga Keselamatan Jemaah Haji, PPIH Arab Saudi Terapkan Skema Murur di Muzdalifah

Editor : Rasdianah Kamis, 06 Juni 2024 20:38
ilsutrasi jemaah haji. Foto: ist
ilsutrasi jemaah haji. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan mabit di Muzdalifah dengan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Mabit dengan skema murur dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.

Ada pun mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Baca Juga : Layanan Haji Dianggap tak Maksimal, PPP Beberkan Alasannya

Saat melewati Muzdalifah, jemaah tetap berada di atas bus atau tidak turun dari kendaraan, lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Tahun ini kita akan terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini kita terapkan setelah menimbang kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam keterangan tertulis, dikutip dari liputan6, Kamis (6/6/2024).

Subhan mengatakan, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia ialah seluas 82.350 m2. Pada 2023 silam, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab.

Baca Juga : Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Tembus 309 Orang

Sementara, lanjutnya ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.

Pada 2024, ujar Subhan, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Dia menyebut, ada 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji yang akan menempati seluruh area Muzdalifah.

Subhan mengatakan, pada 2024 ini ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 – 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2.

Baca Juga : Arab Saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Wafat: 83% Jemaah Ilegal

“Ini bukan hanya dialami jemaah haji Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Karena, tempat yang tersedia di Muzdalifah memang dibagi rata sesuai jumlah jemaah di tiap negara. Makanya selama ini, skema murur juga diterapkan oleh sebagian besar jemaah haji asal Turki dan sejumlah Afrika,” jelas dia.

Menurut Subhan, ketentuan ini sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah.

“Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” ujar dia.

Baca Juga : Jemaah Diimbau tak Paksakan Diri Segera Tawaf Ifadhah: Tunggu Badan Fit Kembali

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda