HARIAN.NEWS, JAKARTA – Lima hari jelang pencoblosan, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin bangsa.
Bagi masyarakat yang akan mencoblos, jangan sampai salah karena bisa-bisa suara kamu nantinya dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai aturan.
Untuk diketahui, pada hari pencoblosan, akan ada lima suarat suara yang bakal dicoblos, surat suara itu yakni surat suara Pilpres, surat suara pileg DPR RI, surat suara DPRD, surat suara DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
KPU sudah mengeluarkan regulasi terkait seputar pencoblosan dan penghitungan surat suara. Aturan ini tertuang dalam PKPU 25/2023, Berikut salinannya seperti harian.news kutip dari laman kumparan.
Surat suara Pilpres
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
Aturan Mencoblos
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan; atau
- Jika terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Ketentuan lain surat suara sah atau tidak sah
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News