Logo Harian.news

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Surati Parpol Turunkan APK

Editor : Rasdianah Kamis, 08 Februari 2024 15:09
APK Parpol di ruas jalan Vetran Selatan. Foto: harian.news/sinta
APK Parpol di ruas jalan Vetran Selatan. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jelang masuk tahapan masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menyurati Partai Politik (Parpol) untuk penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Barusan tadi Bawaslu Kota Makassar sementara memasukkan surat kepada Parpol, dan Pemerintah Kota Makassar terkait penurunan APK,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Makassar Risal Suaib kepada Harian.News, Kamis (8/2/2024).

Risal, sapaannya, mengatakan bahwa penurunan APK oleh Parpol diberikan batas hingga tanggal 10 Februari sebelum masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga : Bawaslu Pinrang Awasi Ketat Proses Coklit: Pastikan Semua Pemilih Terdaftar

“Masa tenangnya kan tanggal 11 hingga 13 ya, jadi sebelum tanggal itu sudah harus turun di 10 Februari, dan itu memang harus diturunkan,” tegas Risal.

Ia melanjutkan, jika hingga pada waktu yang telah ditentukan pihak Parpol belum juga bergerak untuk penurunan APK, maka pihak Bawaslu akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menertibkan.

“Ya apabila masih ada sisa spanduk, atau APK kami akan tertibkan, mengaja Satpol PP dan DLH untuk melakukan pembersihan,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Wanti-wanti KPU Lakukan Validasi Data Pemilih Sebelum Pemilu

Sehingg Ia berharap partisipasi partai politik untuk menurunkan APKnya. Karena pihak Parpol sebagai pelaku pemasangan.

“Kami berharap kerjasama mereka untuk turunkan APK karena memang mereka yang pasang,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda