Logo Harian.news

Jelang Putusan MK, Tim MULIA dan INIMI Saling Klaim Kemenangan

Editor : Redaksi Senin, 03 Februari 2025 18:36
Foto Kolase Paslon Pilwalkot Makassar Nomor Urut 1, Munafik Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (Kiri) dan Paslon Nomor Urut 3, Indira Yusuf Ismail - Ilham Fauzi Amir Uskara (kanan), Dok HN.
Foto Kolase Paslon Pilwalkot Makassar Nomor Urut 1, Munafik Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (Kiri) dan Paslon Nomor Urut 3, Indira Yusuf Ismail - Ilham Fauzi Amir Uskara (kanan), Dok HN.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (3/2/2025) besok.

Sidang akan berlangsung di Gedung MK-RI 1, Lantai 2, pukul 20.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Menjelang sidang putusan, Tim Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), serta Tim Hukum pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI), saling mengklaim bahwa putusan MK akan berpihak pada mereka dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga

Tim Hukum MULIA Yakin Gugatan INIMI Ditolak MK

Tim Paslon MULIA optimistis bahwa MK akan menolak gugatan INIMI yang teregistrasi dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Gugatan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pilkada.

Kuasa Hukum MULIA, Dr. Nasiruddin Pasigai, menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan MK, tetapi tetap percaya bahwa hakim akan menggugurkan gugatan tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik Pengurus FKPP, Nurfadjri Fadeli Luran Didaulat Menjadi Ketum FKPP Kota Makassar

“Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima,” ujar Nasiruddin saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2025).

Ia menilai bahwa bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar sangat kuat untuk membuktikan bahwa Pilwalkot Makassar berlangsung sesuai aturan.

“Apalagi bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan dari paslon INIMI,” tambahnya.

Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme

Lebih lanjut, Nasiruddin menegaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya bukan wewenang MK.

“Kalau berbicara aturan hukum, ini bukan dibawa ke MK. Bawaslu lebih berwenang menangani hal tersebut, dan harus ada proses hukum pidana yang membuktikan adanya pemalsuan,” tegasnya.

INIMI Tetap Yakini Bukti Kuat untuk Menangkan Gugatan

Baca Juga : Sidak di MGC, Munafri Tegur Pegawai Santai Merokok Saat Jam Kerja

Sementara itu, pasangan INIMI tetap yakin bahwa gugatan mereka memiliki dasar yang kuat dan cukup bukti untuk meyakinkan majelis hakim.

Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa bukti yang mereka bawa dalam sidang sengketa Pilwalkot Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulsel sangat jelas. Bahkan, katanya tim hukum INIMI terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat gugatan mereka.

“Teman-teman lawyer sudah mulai bekerja lagi. Kemarin kami hanya punya waktu tiga hari, sekarang kami lanjutkan lagi,” ujar suami Indira Yusuf Ismail itu.

Menurutnya, dugaan kecurangan dalam Pilwalkot Makassar tidak jauh berbeda dengan yang mereka ajukan dalam sengketa Pilgub Sulsel, karena keduanya berkaitan erat dengan permasalahan yang terjadi di Makassar.

“Bukti-bukti (dugaan kecurangan) soal Pilwalkot Makassar itu sama dengan bukti-bukti yang kita siapkan di Pilgub Sulsel, karena lokus utamanya terjadi di Makassar,” tandasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda