HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayahnya pada awal tahun 2024. Larangan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan Perwali tersebut dicanangkan pada 26 Juni 2023 dalam agenda peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Tujaan dari Perwali inikan pertama, mengurangi timbulan sampah, karena material yg digunakan tidak mudah terurai, kedua menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan,” jelas Ferdy sapaan akrabnya, Minggu (14/1/2024).
Kata Ferdy, Alasan larangan penggunaan kantong kresek plastik tersebut lantaran dampak plastik terhadap lingkungan karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable) jika di tanah plastik membutuhkan ratusan tahun agar bisa terurai.
“Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna,” sebutnya kepada Harian.News
Baca Juga : Malam Tahun Baru Kolosal di PHI: Dari Jagat Anime hingga Nostalgia Sekolah
“Sampah kantong plastik dapat mencemari lingkungan, yang menyebabkan masalah hormon dan bahkan kanker. Selain itu, terdapat jenis-jenis sampah plastik yang tidak dapat terurai, seperti sedotan, tas dll,” Sambung Ferdy.
Ferdy jelaskan kantong plastik yang sebelumnya digunakan sebagai pembungkus belanjaan itu bisa digantikan dengan tas belanja berbahan kanvas atau yang mudah terurai,
“bisa bawah sendiri tas belanja dari rumah atau pedagangnya menyediakan tas belanja yang muda terurai,” tegasnya.
Baca Juga : Maxride Makin Hits di Makassar: Kini Lebih Mudah dengan Fitur E-Wallet
Bagi pelaku usaha yang melanggar, Ferdy menyebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Kantong Plastik.
Dalam Perwali itu, diatur dua larangan bagi pelaku usaha. Pertama, tiap pelaku usaha dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik.
Kedua, pelaku usaha juga dilarang menghalangi tigas pengawas. Saat melakukan pengawasam penerapan Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca Juga : Fashion Show Hijab World of Chayra Tampilkan Ikon Kota Makassar, dari Kapal Pinisi hingga Fort Rotterdam
Pada pasal 17, pelaku usaha dikenalan sanksi administratif jika melanggar larangan tersebut. Sanksi itu berupa teguran lisan, tulisan hingga penindakan.
“Penindakan sendiri terbagi dua, yakni pengambilan kantong plastik dan paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News