HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman ditersangkakan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kasus penggelapan dana atau korupsi proyek kampus.
Putusan ini mengakibatkan dirinya harus fokus menyelesaikan masalah tersebut. Terkait hal ini, Prof Sufirman tegas membantah putusan Polda Sulsel sebab dirinya belum menerima sprendit tersangka kasus penggelapan dana.
“Sampai saat ini, saya belum menerima sprendit. Kalau memang Saya tersangka, harusnya ada informasi dari Polda atau sprendit yang saya pegang. Tapi, sampai saat ini belum ada Saya terima dari Polda,” jelasnya saat menggelar jumpa pers di Menara UMI, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Dosen UMI Gagas Program Pengolahan Sampah Organik di TPA Antang untuk Produksi Ecoenzyme
Selanjutnya, Ia mengatakan jika memang dirinya sudah resmi dijadikan tersangka, maka pihaknya akan fokus menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena Saya harus fokus. Pastinya saya tidak bisa menyelesaikan banyak tugas sebagai rektor. Nah, kalau misalnya seperti itu Saya sami’na wa ata’na (nurut/siap dinonaktifkan),” bebernya.
Selanjutnya, Ketua Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah menyampaikan jika pihaknya akan menonaktifkan Rektor UMI jika dirinya memang telah terbukti tersandung kasus korupsi.
Baca Juga : Jusuf Kalla Sambangi UMI Makassar: Diskusi Masa Depan Pendidikan dan Budaya
“Kami akan melakukan tindakan selanjutnya jika spindik sudah ada dan rektor (Prof Sudirman) ditetapkan tersangka kasus korupsi,” bebernya.
PENULIS: TIM HARIAN.NEWS
Baca berita lainnya Harian.news di Google News