Logo Harian.news

Kadis PMD Jeneponto Sebut Pemberhentian Sementara Kades Balangloe Tarowang Sudah Tepat

Editor : Rasdianah Sabtu, 13 Januari 2024 23:41
surat edaran pemberhentian salah satu Kades di Jeneponto. Foto: dok HN
surat edaran pemberhentian salah satu Kades di Jeneponto. Foto: dok HN
APERSI

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Baru-baru ini beredar surat pemberhentian sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, oleh PJ Bupati Jeneponto.

Terkait hal ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto M Basuki Baharuddin mengatakan langkah Pemberhentian sementara Kades Balangloe Tarowang itu sudah tepat.

Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto

“Langkah yang diambil oleh PJ Bupati Jeneponto itu sudah tepat, bagaimana tidak masyarakat di Balangloe Tarowang yang jadi korban karena sejak tahun 2021 berdasarkan dari LHP Inspektorat, desa tersebut tidak mendapatkan bantuan dana desa (DD) dari pusat,” ujar Kareng Lili, sapaannya saat dihubungi harian.news, Sabtu (13/1/2024)

Ia menambahkan, jika masih terus menjadi kepala desa, masyarakat di Desa Balangloe Tarowang kembali akan jadi korban  jika dana desa tahun ini tidak cair.

“Termasuk pembangunan di desa juga tidak akan ada, kan masyarakat yang dikorbankan dan tidak menikmati anggaran pembangunan dana desa,” katanya.

Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional

“Mudah-mudahan dengan adanya penunjukan sekertaris desa Balangloe Tarowang dari SK PJ Bupati Jeneponto, bisa sejalan dengan BPD, dan para tokoh masyarakat agar anggaran dana desa bisa dicairkan tahun ini,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri memberhentikan sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang, perihal laporan hasil pemeriksaan inspektorat tentang kasus adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi BPD T.A 2021 ,serta serapan aspirasi masyarakat tahun 2022

“Memberhentikan sementara sdr Mansur sebagai kepala Desa Balangan Loe Tarowang. Selama Kepala Desa Diberhentikan sementara sebagai yang dimaksud pada diktum kesatu, Sekretaris Desa Balang Loe Tarowang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa,” tulis isi surat tersebut yang dikutip harian.news, Sabtu.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda