HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Baru-baru ini beredar surat pemberhentian sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, oleh PJ Bupati Jeneponto.
Terkait hal ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto M Basuki Baharuddin mengatakan langkah Pemberhentian sementara Kades Balangloe Tarowang itu sudah tepat.
“Langkah yang diambil oleh PJ Bupati Jeneponto itu sudah tepat, bagaimana tidak masyarakat di Balangloe Tarowang yang jadi korban karena sejak tahun 2021 berdasarkan dari LHP Inspektorat, desa tersebut tidak mendapatkan bantuan dana desa (DD) dari pusat,” ujar Kareng Lili, sapaannya saat dihubungi harian.news, Sabtu (13/1/2024)
Baca Juga : Dinkes Jeneponto Tanggapi Laporan Bidan Tarowang, Soal Briefing dan Pengumpulan HP
Ia menambahkan, jika masih terus menjadi kepala desa, masyarakat di Desa Balangloe Tarowang kembali akan jadi korban jika dana desa tahun ini tidak cair.
“Termasuk pembangunan di desa juga tidak akan ada, kan masyarakat yang dikorbankan dan tidak menikmati anggaran pembangunan dana desa,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan adanya penunjukan sekertaris desa Balangloe Tarowang dari SK PJ Bupati Jeneponto, bisa sejalan dengan BPD, dan para tokoh masyarakat agar anggaran dana desa bisa dicairkan tahun ini,” lanjutnya.
Baca Juga : Jeneponto Ukir Sejarah, Raih Indeks Inovasi Tertinggi di IGA 2025
Sebelumnya diberitakan PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri memberhentikan sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang, perihal laporan hasil pemeriksaan inspektorat tentang kasus adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi BPD T.A 2021 ,serta serapan aspirasi masyarakat tahun 2022
“Memberhentikan sementara sdr Mansur sebagai kepala Desa Balangan Loe Tarowang. Selama Kepala Desa Diberhentikan sementara sebagai yang dimaksud pada diktum kesatu, Sekretaris Desa Balang Loe Tarowang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa,” tulis isi surat tersebut yang dikutip harian.news, Sabtu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
