HARIAN.NEWS – Penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas, Henri Alfiandi oleh KPK menuai polemik.
Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pihak KPK melalui Wakil Ketua, Johanis Tanak. Meminta maaf pada pihak TNI.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Meminta maaf kepada TNI dengan mengaku khilaf.
Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri
Pernyataan sang Wakil Ketua KPK tersebut cukup menjadi sorotan publik tanah air, khususnya para penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
Pasca pernyataan sang Wakil Ketua KPK, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Tidak hanya itu, protes pun mengalir dari sejumlah pegawai KPK, dengan melayangkan surat berisi kekecewaan terhadap pimpinan KPK karena dinilai mencederai kepercayaan publik.
Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi
Dalam tanggapannya, pakar hukum Feri Amsari melihat bahwa kisruh penanganan kasus dugaan korupsi Basarnas, dikarenakan ketidakpahaman pimpinan KPK dalam memahami koneksitas yang ditentukan Undang-Undang KPK.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News