HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam perkara duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Diketahui, sampai saat ini KPK belum menetapkan status hukum RK atau yang akrab disapa Kang Emil.
Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo menyebutkan, RK menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.
Baca Juga : 6 Saksi Telah Diperiksa, Laporan RK Terkait Lisa Mariana Naik ke Penyidikan
“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum, karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube resmi KPK, Sabtu (15/3/2025).
Budi menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025.
Tidak hanya Ridwan Kamil, semua nama yang diduga ada hubungan dengan perkara rasuah Bank BJB pun akan diperiksa.
Baca Juga : KPK Ungkap Motor Sitaan Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama RK
“Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.
Baca Juga : KPK Sita 2 Kendaraan RK: 1 Mobil dan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
