Logo Harian.news

Kasus Dugaan Pemerasan di Rutan KPK, 9 Terpidana Diperiksa: Salah Satunya Eks Gubernur Sulsel

Editor : Rasdianah Rabu, 20 Maret 2024 13:36
Mantan Gubernur Sullsel Nurdin Abdullah mengenakan rompi orange pada 2021 silam. Foto: dok republika
Mantan Gubernur Sullsel Nurdin Abdullah mengenakan rompi orange pada 2021 silam. Foto: dok republika

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan terpidana kasus korupsi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (20/3/2024).

Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ia dan terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dkk.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip harian.news dari CNN, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Bertemu 2 Jam, Danny Ungkap Pembicaraan Bersama Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Selain Nurdin, terpidana lain yang diperiksa adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Kemudian Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3), tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus korupsi. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca Juga : Bentuk SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan DiA

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Baca Juga : Sukses Pimpin 3 Organisasi ala Liestianty Fachruddin: Hidup itu Bagaimana Bermanfaat untuk Orang Lain

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah R p6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Temui Prof NA, Taufan Pawe: Jasa Beliau Saat Jadi Gubernur Tak Dapat Dilupakan

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda