Logo Harian.news

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Petinggi KPK Naik ke Tahap Penyidikan

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 07 Oktober 2023 16:42
Kasus dugaan Pemerasan petinggi KPK terhadap Mentan SYL kini naik ketahap Penyidikan. Foto:instagram@syasinlimpo
Kasus dugaan Pemerasan petinggi KPK terhadap Mentan SYL kini naik ketahap Penyidikan. Foto:instagram@syasinlimpo
APERSI

Enam Orang Diperiksa dalam Kasus Pemerasan, Salah Satunya Menteri Pertanian SYL

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan petinggi Komisi Pembentasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan potensi tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan langkah ini kepada wartawan pada Sabtu, 7 Oktober.

Ia menyatakan, “Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.”

Proses gelar perkara dilakukan pada Jumat, 6 Oktober, dan tim penyelidik menemukan bukti yang mendukung adanya pelanggaran hukum dalam pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Inkrah 12 Tahun, SYL Dibawa ke Lapas Sukamiskin

Selama tahap penyelidikan, enam orang telah dimintai keterangan, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia,” ungkap Ade.

SYL, dalam kasus ini, telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Namun, rincian tentang waktu pemeriksaan pertama dan kedua tidak diungkap oleh Ade, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga : Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

Lima saksi lainnya dalam kasus ini termasuk sopir dan ajudan SYL, serta pihak yang membuat laporan atau dumas. Identitas pelapor tetap dirahasiakan untuk menjaga kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini terus berlanjut dan akan terus dipantau dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda