HARIANEWS.COM – Kasus korupsi tidak hanya berkembang di intansi pemerintahan, namun juga dapat bersemai di lembaga lain termasuk di lembaga pendidikan.
Adanya temuan keterlibatan sejumlah oknum petinggi di perguruan tinggi dalam kasus korupsi menandakan bahwa kekuasaan berpotensi terjangkit ‘penyakit’ korupsi.
Baca Juga : Prabowo Minta Siswa di Indonesia Belajar Bahasa Prancis
Pimpinan perguruan tinggi, Rektor, Dekan, dan pejabat struktural memiliki kuasa besar dalam pengadaan atau jasa hingga penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Hal tersebut membuka peluang adanya penyalahgunaan wewenang dalam meraup keuntungan pribadi, dengan berbagai modus yang dapat dilakukan.
Seperti halnya baru-baru ini, oknum Rektor dari Universitas Lampung (Unila), Karomani. Terjerat kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan tempat ia bertugas.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
Dalam kasus yang menjerat oknum Rektor Unila tersebut, KPK menemukan adanya temuan bukti sejumlah uang yang diterima sang oknum Rektor tersebut dari pihak orang tua calon mahasiawa baru dengan jumlah yang cukup besar.
Temuan kasus suap tersebut membuat prihatin dunia pendidikan di Indonesia, di tengah bangsa ini sedang fokus dalam upaya memajukan SDM yang berkualitas untuk masa depan.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
