Logo Harian.news

Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Jeneponto Tetapkan Satu Tersangka

Editor : Rasdianah Jumat, 03 Mei 2024 20:08
Tim investigasi Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (LB AMP) Sulsel Edi Heriyanto bersama Kajari Jeneponto saat menggelar Balla Aspirasi di Teras Kejaksaan Negeri Jeneponto yang membahas perkembangan kasus mafia pupuk bersubsidi. Foto: ist
Tim investigasi Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (LB AMP) Sulsel Edi Heriyanto bersama Kajari Jeneponto saat menggelar Balla Aspirasi di Teras Kejaksaan Negeri Jeneponto yang membahas perkembangan kasus mafia pupuk bersubsidi. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Baru-baru ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto telah menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus mafia pupuk subsidi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 6 miliar.

Penyidik Kejari Jeneponto menetapkan AR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tersangka diketahui merupakan perwakilan dari distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), Perwakilan Jeneponto.

Kajari Jeneponto Susanto Gani menjelasakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka oleh pihak Kejari Jeneponto ada 3 distributor yang dipanggil oleh tim penyidik tindak pidana korupsi pada hari Kamis 25 April 2024, pekan lalu.

Baca Juga : Amrina Rahman Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

“Tiga distributor ini yakni KPI, CV. Anjas, dan KPI Perwakilan Jeneponto. Ketiganya dilakukan pemeriksaan di lantai 2 di ruangan tindak pidana khusus,” ujar Susanto, Jumat (3/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan ini, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi cukup bukti.

“Perempuan insial AR yang ditetapkan tersangka,” katanya.

Baca Juga : Ismail Bachtiar Apresiasi Alokasi Rp4,1 Triliun Pupuk Subsidi untuk Sulsel

Sementara itu Tim Investigasi Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (LB AMP) Sulsel Edi Heriyanto menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Kejari Jeneponto yang telah menetapkan tersangka mafia pupuk bersubsidi yang telah bergulir selama 8 bulan tersebut.

“Kami juga sangat berharap kepada pihak Kejari Jeneponto agar segera menetapkan tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam mafia pupuk bersubsidi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi harian.news.

“Kami juga mendesak pihak Kejari Jeneponto juga untuk memeriksa secara maraton Distributor Pupuk Puskud,” lanjut Edi.

Baca Juga : Kementan dan Pupuk Indonesia: Salurkan Pupuk Subsidi 1 Januari 2025 Disalurkan

Sementara itu, penanggung jawab pupuk bersubsidi untuk wilayah Jeneponto dalam hal ini Ruslan Rola memilih irit bicara saat dikonfirmasi harian.news melalui WhatsApp

“Hari Selasa kita ketemu dek, kalau distributor itu pak Nirwan, penanggung jawab penuh direktur,” katanya singkat.

Sebagai informasi, penanggung jawab pupuk bersubsidi Puskud tahun 2021 – 2022 untuk wilayah Kabupaten Jeneponto adalah Ruslan Rola yang merupakan Kepala Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

(ASWIN)

Baca Juga : Dikunjungi Jokowi, Bone Bakal Dapat Kucuran 4.800 ton Pupuk Subsidi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda