HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk keperluan pemeriksaan pada pekan depan.
Sebagai informasi, empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kami mengundang, kalau tidak salah pada hari Senin (24/2/2025) atau Selasa (25/2/2025). Kami lihat lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip harian.news dari liputan6, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akhirnya Ditahan
Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada empat tersangka tersebut pada pekan ini. Berdasarkan aturan, kata dia, terdapat jeda waktu 3 hari sejak pengiriman surat tersebut hingga kedatangan tersangka.
“Tidak bisa hari itu dipanggil, besok paginya harus datang,” ucapnya.
Maka dari itu, dia berharap para tersangka menghadiri pemeriksaan pada hari Senin (24/2) atau Selasa (25/2).
Baca Juga : Sebulan Pagar Laut Berpolemik, Kades Arsin Akhirnya Muncul: Saya juga Korban!
“Kami dari penyidik memanggil para tersangka pekan depan. Tidak tahu hadir atau tidak. Tentu saja kami menunggu para tersangka yang kami panggil,” ucapnya.
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya penyidikan lainnya, seperti memeriksa saksi-saksi tambahan, salah satunya saksi ahli pidana.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
