Logo Harian.news

Pemda Maros Mulai Turun Tangan

Kasus Pembalakan Hutan Mangrove Maros, Nama Ambo Masse Muncul Selaku Pemilik SHM

Editor : Rasdianah Senin, 03 Februari 2025 13:15
Sosok Ambo Masse seorang warga yang mengaku milik SHM di Kawasan Hutan Mangrove Maros. Foto: ist
Sosok Ambo Masse seorang warga yang mengaku milik SHM di Kawasan Hutan Mangrove Maros. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus pembalakan hutan Mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kembali mencuat. Hal ini setelag mendapatkan perhatian dari sejumlah aktivis lingkungan, sebab diduga ada campur tangan para mafia tanah dalam mengambil alih serta akan mengubah fungsi lahan milik negara tersebut.

Ada satu sosok yang kini menjadi perhatian para aktivis lingkungan juga pemerintah daerah. Ia adalah Ambo Masse seorang warga yang beberapa waktu lalu mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan mangrove di Kabupaten Maros tersebut.

Ambo Masse disebutkan memiliki lahan di kawasan hutan mangrove yang kini telah dibabat hingga rata dengan tanah. Hingga saat ini alasan penebangan pohon mangrove yang jumlahnya puluhan ribu itu masih belum terungkap.

Baca Juga : Berlangsung Khidmat, Ratusan Warga Antusias Hadiri Upacara Kemerdekaan di Cenrana Maros

Banyak spekulasi yang harian.news rangkum mengenai hal ini, mulai dari akan dibangunnya sebuah kawasan property mewah seperti perumahan bahkan apartement.

Beberapa waktu lalu, Pj Bupati Maros Suhartina Bohari sempat mengunjungi kediaman Ambo Masse di rumahnya. Ia dan beberapa pejabat lingkup Pemkab Maros mampir untuk mempertanyakan langsung tentang kepemilikan SHM mengatasnamakan Ambo Masse beserta ahli kuasanya.

Suhartina Bohari juga tampak mengunjungi kawasan hutan mangrove yang sekarang telah gundul akibat ditebang oleh sejumlah pihak entah karena alasan apa tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (LHK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel tersebut.

Baca Juga : STIKS-ISKI dan Pemkab Maros Teken MoU, Disaksikan ASN Saat Apel Pagi

*Alhamdulillah, Saya telah bertemu dengan Ambo Masse dengan keluarganya bersama Pak Desa untuk memperjelas soal kepemilikan lahan yang di mana di atasnya pemerintah telah membangun akses jalan antara dua desa,” kata Suhartina.

Berdasarkan pertemuan itu, Ambo Masse mengaku di hadapan Pj Bupati Maros kalau dirinya memiliki lahan yang luasnya ratusan meter persegi dan telah menerbitkan SHM di Kantor ATR/BPN Maros.

“Jalan itu lebarnya sekitar 10 meter di mana di situ menurut pengakuan Ambo Masse ada kepemilikan sertifikatnya,” sebut Suhartina dikutip dari tayangan reels Instagram @hatinyamaros.

Baca Juga : Cicit Ulama Kharismatik Bangkalan Pimpin Zikir dan Doa Bersama Ponpes Ilmul Yaqin Tompobulu

Ia juga meminta kepala desa setempat melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam membahas masalah tersebut.

“Saya tadi berupaya bagaimana caranya Pak Desa mempertemukan semua stake holder yang berkepentingan dalam mencari solusi, biar bagaimana jalan itu demi kepentingan bersama,” tegasnya.

“Tentu juga tidak bisa merugikan masyarakat terutama keluarga Ambo Masse yang sertifikatnya di sana,” sambung Suhartina dalam videonya.

Baca Juga : ASPERINDO Sulsel Gelar Muswil ke III di Maros, Kepala Cabang Utama JNE Makassar Dijagokan Dua Periode

Di tempat lain, Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran menduga ada keterlibatan oknum mafia tanah yang tentunya secara berkelompok. Yusran pun tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain sepert BPN, polisi, jaksa, PPAT dan lain sebagainya.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Forum Komunitas Hijau bahwa rata-rata para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal, semisal para mafia tanah telah mempunyai target untuk menduduki suatu bidang maka dia melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.

Tak hanya itu,kata Yusran, ketika dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum PPAT bisa saja tidak melakukan
kewajibannya dengan benar.

“Seperti seharusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN. BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” terang Yusran.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki. Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah, tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar tanah yang dimiliki memberi manfaat dan kemakmuran.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan sertifikat tanah atau memberi kuasa atas sertipikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya, terutama dalam hal jual beli.

Yusran menegaskan kepada masyarakat agar benar-benar memastikan jika pembeli dan/atau penjual memang benar orang yang tepat, alih-alih oknum mafia tanah yang tengah menyamar.

“Lakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi
aman,” tegasnya.

“Olehnya itu Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Maros harus berupaya memperbaiki sistem secara internal yang menduduki posisi suatu jabatan diberlakukan asesmen berkala, sehingga publik mengetahui bagaimana dedikasi petugasnya di lapangan,” ujar Yusran.

PENULIS: MUH YUSUF YAHYA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda