HARIAN.NEWS,SINJAI – Wakil Bupati Sinjai memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya mendalangi atau “mengerjai” Bupati Sinjai dalam proses penanganan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Di hadapan peserta musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Wakil Bupati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah terhadap dirinya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Baca Juga : Mr X Ungkap Dugaan Skenario ‘Tumbal’ di Kasus SPAM Hibah PDAM
Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan memperlihatkan daftar sejumlah pihak yang direncanakan akan dipanggil dalam penanganan kasus SPAM, termasuk Bupati Sinjai yang disebut memiliki kapasitas sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, Wakil Bupati menegaskan bahwa dirinya bukan untuk mendorong pemanggilan tersebut, melainkan justru meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai agar menunda pemanggilan terhadap Bupati.
Permintaan itu, menurutnya, dilandasi kekhawatiran bahwa jika proses tersebut dilanjutkan saat itu, situasi bisa menjadi rawan dan berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam status hukum yang lebih serius.
Baca Juga : Saya Bukan Wakil Bupati, Saya LSM, Flyer AI Bongkar Retaknya Kekuasaan Ratnawati–AMM
“Atas dasar itulah saya meminta penundaan, bukan untuk mencelakai, apalagi mengerjai Bupati,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Dengan klarifikasi itu, Wakil Bupati berharap isu yang berkembang di masyarakat tidak lagi disalahartikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Diketahui, kasus Spam tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Sederet nama petinggi pemerintah Kabupaten Sinjai diduga kuat terlibat dalam kasus hibah Spam PDAM. ***
Baca Juga : Korupsi Menggantung, APH Dipertanyakan: Sinjai Darurat Kepastian Hukum
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
