HARIAN.NEWS,SINJAI – Wakil Bupati Sinjai memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya mendalangi atau “mengerjai” Bupati Sinjai dalam proses penanganan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Di hadapan peserta musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Wakil Bupati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah terhadap dirinya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI
Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan memperlihatkan daftar sejumlah pihak yang direncanakan akan dipanggil dalam penanganan kasus SPAM, termasuk Bupati Sinjai yang disebut memiliki kapasitas sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, Wakil Bupati menegaskan bahwa dirinya bukan untuk mendorong pemanggilan tersebut, melainkan justru meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai agar menunda pemanggilan terhadap Bupati.
Permintaan itu, menurutnya, dilandasi kekhawatiran bahwa jika proses tersebut dilanjutkan saat itu, situasi bisa menjadi rawan dan berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam status hukum yang lebih serius.
Baca Juga : Wabup Sinjai Kritik Kebijakan Efisiensi Presiden, Dinilai “Mencekik” Daerah
“Atas dasar itulah saya meminta penundaan, bukan untuk mencelakai, apalagi mengerjai Bupati,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Dengan klarifikasi itu, Wakil Bupati berharap isu yang berkembang di masyarakat tidak lagi disalahartikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Diketahui, kasus Spam tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Sederet nama petinggi pemerintah Kabupaten Sinjai diduga kuat terlibat dalam kasus hibah Spam PDAM. ***
Baca Juga : Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
