Logo Harian.news

Kementan dan Komisi IV DPR RI Laporkan Produsen MinyaKita Jual di Atas HET

Editor : Redaksi Rabu, 04 Februari 2026 12:03
Kementan dan Komisi IV DPR RI Laporkan Produsen MinyaKita Jual di Atas HET

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan produsen minyak goreng MinyaKita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tegas ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan agenda Kesiapan dan Pengamanan Harga serta Stok Pangan Strategis Menjelang Ramadan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv Singh, mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga : Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian

“Kemarin di Pasar Tagog Padalarang saya mendampingi Pak Menteri. Produsennya, perusahaannya Sinar Mas, kita laporkan. Yang melaporkan Pak Menteri dan Komisi,” tegas Rajiv Singh dalam rapat kerja, Selasa (03/02/2026)

Rapat Komisi IV DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas Kementerian Pertanian dalam menindak pelanggaran harga pangan, khususnya komoditas strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan.

Sebelumnya, saat melakukan sidak di Pasar Tagog, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan mayoritas harga pangan strategis masih berada dalam kondisi aman dan di bawah HET. Harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000–Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi Rp125.000 per kilogram.

Baca Juga : Pasokan Pangan Terjaga, Aceh, Sumut, dan Sumbar Alami Deflasi Pascabencana

Namun, sidak tersebut juga menemukan pelanggaran serius pada komoditas minyak goreng MinyaKita yang dijual Rp18.000 per liter, jauh di atas HET pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun ini kita lakukan imbauan, tapi sekarang penindakan. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri dan ditindak tegas. Kalau perlu, izinnya dicabut,” tegas Mentan Amran.

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 dengan HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.

Baca Juga : BPS Rilis Angka Tetap Produksi Beras 2025 Capai 34,69 Juta Ton, Naik 13,29 Persen

Pemerintah juga memperkuat pengendalian pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen memasok minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini 1.

Mentan Amran menekankan bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Saya minta aparat melacak dari hulu ke hilir. Siapa yang menetapkan harga harus ditelusuri. Ini komitmen kami melindungi daya beli masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Mentan Amran Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi Sekaligus Mitra Swasembada Pangan

Komisi IV DPR RI menilai langkah pelaporan dan penindakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi masyarakat dari praktik dagang yang merugikan.

DPR menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Pengawasan intensif akan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha guna memastikan distribusi pangan berlangsung tertib dan harga tetap terjangkau selama Ramadhan dan Idulfitri.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda