Logo Harian.news

Keamanan Siber Harus Ramah Difabel, Anggota DPR RI Deng Ical Serap Aspirasi OMS

Editor : Redaksi Kamis, 22 Oktober 2026 22:01
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI menyerap aspirasi di Kantor DPC PKB Makassar, Kamis (22/10). (Dok. HSN)
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI menyerap aspirasi di Kantor DPC PKB Makassar, Kamis (22/10). (Dok. HSN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal MI mendorong agar kebijakan keamanan siber dan perlindungan data pribadi turut mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Menurutnya, aksesibilitas digital harus menjadi bagian integral dalam setiap perumusan kebijakan, bukan sekadar pelengkap.

Baca Juga : Lontara+ Belum Bisa Dibaca: Cerita Difabel Menanggung Sulitnya Akses Digital di Makassar

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Deng Ical sapaan Syamsu Rizal bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil (OMS) penyandang disabilitas di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Kamis (22/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam masa reses tersebut dihadiri Mia, perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, serta Abdul Rahman Daeng Gus Dur dari Ballak Inklusi.

Diskusi berfokus pada pentingnya menghadirkan regulasi keamanan digital yang menjamin perlindungan sekaligus akses setara bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga : Deng Ical Apresiasi Aksi Donor Darah Lions Club Makassar United dan KPS, 207 Kantong Terkumpul

Mantan Wakil Wali Kota Makassar menilai, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan publik adalah masih adanya anggapan bahwa isu disabilitas hanya berkaitan dengan sektor tertentu.

Padahal, prinsip inklusivitas semestinya diterapkan dalam seluruh bidang, termasuk komunikasi, teknologi, keamanan digital, lingkungan, hingga pelayanan publik.

Menurutnya, pendekatan afirmatif yang secara khusus menyasar penyandang disabilitas tetap diperlukan. Namun, pendekatan tersebut harus dilengkapi dengan pengarusutamaan disabilitas (disability mainstreaming) dalam setiap kebijakan.

Baca Juga : Komisi I Minta Aturan Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Utamakan Kesejahteraan Driver

“Bicara tentang disabilitas itu ada dua pendekatan. Yang afirmasi boleh, itu yang khusus untuk disabilitas. Tetapi yang harusnya dilakukan adalah mengintegrasikannya di dalam semua, termasuk kebijakan,” ujar Deng Ical.

Ia menegaskan, kebijakan yang berkaitan dengan komunikasi dan perkembangan teknologi juga memiliki keterkaitan langsung dengan penyandang disabilitas. Karena itu, penyusunan regulasi tidak boleh mengabaikan kebutuhan kelompok tersebut.

Prinsip yang sama, lanjutnya, harus diterapkan dalam pengembangan sistem keamanan siber. Negara tidak cukup hanya memastikan keamanan sistem dan perlindungan data, tetapi juga perlu menjamin agar mekanisme pengamanan tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga.

Baca Juga : Sambut HUT RI ke-81, LDII Sulsel Ajak Warga Makassar Donor Darah dan Peduli Sesama

Sebagai contoh, sistem verifikasi digital, seperti CAPTCHA maupun autentikasi dua faktor, perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna tunanetra dan disabilitas lainnya. Apabila sistem keamanan sulit diakses, penyandang disabilitas berpotensi menghadapi hambatan ketika menggunakan layanan digital maupun memperoleh perlindungan dari ancaman kejahatan siber.

“Beberapa platform itu juga mesti bikin kebijakan ramah difabel, untuk memberi akses, supaya tidak menutup akses,” katanya.

Perempuan Difabel Rentan Menghadapi Ancaman Digital

Dalam pertemuan tersebut, Mia dari HWDI Sulawesi Selatan menyoroti kerentanan perempuan penyandang disabilitas di ruang digital. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan digital dapat memperbesar risiko kekerasan berbasis gender daring sekaligus menyulitkan korban memperoleh bantuan.

Platform yang tidak ramah disabilitas, misalnya, dapat menghambat pengguna ketika mengakses informasi, memanfaatkan fitur keamanan, atau menyampaikan laporan atas tindakan kekerasan dan pelecehan.

Mia juga menyoroti pentingnya melibatkan komunitas penyandang disabilitas dalam pengembangan dan pengujian fitur keamanan platform digital. Pembaruan sistem yang tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas berpotensi menciptakan hambatan baru bagi pengguna difabel.

Ia menyambut pembahasan tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan kebutuhan penyandang disabilitas diperhitungkan dalam perumusan regulasi keamanan digital.

Sementara itu, Abdul Rahman Daeng Gus Dur dari Ballak Inklusi menekankan bahwa aksesibilitas informasi dan komunikasi telah menjadi bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam berbagai kebijakan, termasuk regulasi yang berkaitan dengan teknologi informasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi.

“Masalahnya diatur Undang-Undang Nomor 8. Semua kebijakan yang dibuat, undang-undang yang dibuat hendaknya itu sudah mengakomodasi disabilitas,” ujarnya.

Abdul Rahman juga mengingatkan bahwa persoalan keamanan digital bagi penyandang disabilitas tidak hanya menyangkut kemudahan mengakses layar atau menggunakan perangkat. Perlindungan privasi dan data pribadi juga menjadi aspek penting, terutama ketika pengguna menghadapi hambatan dalam memahami informasi atau memberikan persetujuan atas pemrosesan data.

Karena itu, mekanisme persetujuan pengguna, penyampaian informasi privasi, serta fitur keamanan harus dirancang agar dapat dipahami dan diakses oleh penyandang disabilitas.

Dorong Kolaborasi untuk Penguatan Regulasi

Menanggapi masukan tersebut, Syamsul Rizal menilai diperlukan argumentasi dan data lapangan yang kuat agar kebutuhan penyandang disabilitas dapat diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan di tingkat yang berwenang.

“Makanya butuh argumentasi supaya saya segera bisa bahasakan, sampaikan ke teman-teman yang tangani secara langsung,” katanya.

Ia membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menghimpun persoalan konkret yang dihadapi penyandang disabilitas saat mengakses layanan digital. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam mendorong kebijakan keamanan siber yang lebih inklusif.

Dalam diskusi itu, mengemuka pula rencana penyusunan materi audiensi mengenai penerapan prinsip aksesibilitas dalam regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi. HWDI Sulawesi Selatan dan Ballak Inklusi diharapkan dapat berkontribusi melalui kajian teknis serta contoh kasus hambatan aksesibilitas pada platform digital.

Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang menangani komunikasi, transformasi digital, serta keamanan siber.

Bagi Ketua PMI Makassar ini, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat yang menggunakannya.

Ia menegaskan, tantangan perkembangan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak kelompok tertentu. Sebaliknya, pembaruan sistem dan regulasi harus tetap menjaga prinsip aksesibilitas serta mencegah munculnya hambatan baru.

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, bukan sekadar penerima manfaat. Dengan pelibatan komunitas sejak tahap perencanaan, regulasi keamanan siber diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Keamanan digital yang inklusif pada akhirnya bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi, berkomunikasi, dan beraktivitas secara aman di ruang digital.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda