Tahun Depan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK
HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Dalam pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2024, sesuai dengan Perpres RI Nomor 12 tahun 2021 pasal 85, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.
Hal ini tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No. 7 tahun 2021, yang mengharuskan PPK memiliki sertifikat kompetensi tipe A/B/C.
Baca Juga : KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif
Meski pada penunjukan SK PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, namun beberapa PPK belum memiliki sertifikat kompetensi.
Kadis Pendidikan H. Uskar Baso menjelaskan bahwa pada tahun ini dan sebelumnya, kepala bidang bisa menjadi PPK.
Namun, untuk tahun 2024, PPK yang diangkat harus memiliki sertifikat kompetensi tipe C. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, kepala SKPD dapat diangkat sebagai PPK.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Tingkatkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
Meskipun terdapat potensi masalah hukum terkait penunjukan PPK tanpa sertifikat, Kadis Pendidikan menegaskan bahwa SK PPK yang dikeluarkan olehnya tetap sah karena bisa dijalankan.
“Sertifikasi kompetensi akan menjadi persyaratan yang lebih ketat di masa mendatang untuk memastikan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jeneponto,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 4 Desember 2023.
“Saat ini, baru dua orang yang memiliki sertifikasi kompetensi PPK pengadaan barang dan jasa di Jeneponto,” tutup Uskar Baso tanpa menyebut nama dua orang yang dimaksud. ***
Baca Juga : Pj Bupati Sinjai Tekankan Transparansi Pengadaan Barang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News