Kecamatan Mariso Perketat Pendataan Pendatang Baru
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Camat Mariso Aswin Kartapati Harun, mulai memperketat warga pendatang baru di Kecamatan Mariso, yang dilakukan dengan melakukan pendataan.
“Tentu kalau orang yang mau masuk kita tidak bisa larang, yang harus kita lakukan adalah penanganannya kita lakukan monitoring dan pendataan kepada penduduk yang baru masuk atau baru pindah ke wilayah kita,” ujarnya, Senin (5/7/2024).
Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Mariso, Yasir Singgung Transparansi dan Akuntabilitas
Aswin mengatakan, dalam regulasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang kemudian diterapkan Kecamatan Mariso, untuk warga yang baru berdomisili di Mariso diminta untuk melapor 2 kali 24 jam.
“Jadi pelaporan secara administrasi itu yang mau menetap, dan yang mengurus secara administrasi, kalau yang sementara itu tidak melakukan pelaporan secara administrasi artinya dia tinggal saja,” katanya.
Pendataan dan monitoring ini dilakukan untuk upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apalagi saat ini kota Makassar menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga : Camat Mariso Kumpulkan Satgas Kebersihan, Tekankan Kedisiplinan
“Jika terdata kami bisa lebih memonitoring, kalau terjadi sesuatu masalah kita bisa tahu oh itu warga kita, kita tidak tahu apa orang yang datang itu memiliki riwayat kriminal atau tidak jadi perlu didata, apalagi ini menuju Pilkada perlu semuanya tertib,” terangnya.
Aswin berharap, agar warga baru bersama seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan kenyamanan, terutama menjelang Pemilu 2024, guna menghindari potensi keributan dan gangguan keamanan.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Sukseskan F8, Camat Mariso Rutin Pantau Hingga Jaga Kebersihan Lokasi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
