HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok tahun 2024 yang dibagikan ke daerah, dengan besar Rp 534,82 milyar untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Pemprov Sulsel.
Penjabat (Pj) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad menjelaskan dalam sambutannya, berdasarkan keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan dengan nomor KEP-58/PK/2023, Pemerintah Provinsi mendapatkan estimasi penerimaan pajak rokok sebesar Rp 764,03 miliar lebih.
“Jadi saya pikir alokasi pajak rokok Rp 764,03 miliar itu semuanya untuk Pemprov, kalau begini kan jadi semua barang-barang (program dan pengelolaan), ternyata ada dana bagi hasil untuk daerah,” kata Arsjad nama karibnya, dalam sambutan pada rapat koordinasi dana bagi hasil di Hotel Claro, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga : Aksi Sosial: Indira Yusuf Ismail Bantu Korban Kebakaran Maccini Gusung
Alokasi tersebut kata Arsjad, sebesar Rp 534,82 miliar lebih akan diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Kemudian total penerimaan tersebut, yang akan menjadi kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk jaminan kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah minimal sebesar Rp 286,51 miliar lebih,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, ada alokasi minimal 37,5 persen dari penerimaan dana bagi hasil pajak rokok sebagai kontribusi Pemda dalam jaminan kesehatan.
Baca Juga : Dinsos Klaim Jumlah PBI di Makassar Turun 7,8 persen
“Apabila tidak dilakukan akan menyebabkan pemotongan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk disetor langsung oleh kementerian keuangan ke BPJS,” katanya.
Sehingga Ia berharap, pada tahun 2024 ini, tidak ada lagi pemda yang dipotong dana bagi hasil pajak rokok karena tidak cukup menganggarkan jaminan kesehatan masyarakat.
“Harus ingat ingat juga kewajiban kesehatan, agar tahun ini (2024) tidak ada yang terpotong,” tandasnya.
Baca Juga : Bagi Hasil Pajak Rokok 2024 Alami Perubahan, Arsjad: 70% Dialokasikan ke Kabupaten Kota
Baca berita lainnya Harian.news di Google News