HARIAN.NEWS, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total nilai anggaran dalam tiga perkara tersebut mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Tiga perkara yang naik ke tahap penyidikan, yakni:
1. Kasus SPAM Perkotaan T.A 2019 di Dinas PUPR Sinjai dengan nilai proyek Rp10,04 miliar.
Baca Juga : Kejari Sinjai Musnahkan BB Tanpa Libatkan Media, Ada Apa?
2. Kasus SPAM Perkotaan T.A 2020 di Dinas PUPR Sinjai dengan nilai proyek Rp9,62 miliar.
3. Kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sinjai untuk PDAM Tirta Sinjai Bersatu T.A 2023 sebesar Rp2,3 miliar.
Kepala Kejari Sinjai menerbitkan tiga surat perintah penyidikan pada 30 September 2025 sebagai dasar peningkatan status perkara.
Baca Juga : Kasi Pidsus Kejari Sinjai Sebut Sudah 30 Lebih Saksi Diperiksa di Kasus Ipal
Berdasarkan hasil ekspose, tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Peningkatan status ini dilakukan karena terdapat indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam tiga proyek tersebut. Saat ini penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari tersangka maupun barang bukti,” ungkap Jhady Wijaya,kasi Intel Kajari Sinjai, Rabu (1/10/2025).
Dikatakannya Kasus ini dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. ***
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi IPAL Sinjai Disorot, Kejari Jadi Bahan Bully-an Publik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
