Korupsi Irigasi DI Aparang: Kejari Sinjai Ungkap Kerugian Rp1,9 Miliar
HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Aparang tahun anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangeseri, Kecamatan Sinjai Selatan, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnain Lopa, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga : Kejari Sinjai Naikkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilainya Capai Rp22 Miliar
Kepada media, Zulkarnain mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik pada Senin (20/5/2024), terdapat dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi irigasi Aparang, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan dan bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, menganggarkan pembangunan bendungan dan irigasi tersebut senilai Rp7,5 miliar.
Berdasarkan data dari LPSE Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, proyek pembangunan bendungan dan irigasi ini dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.
Baca Juga : KPK Belum Ungkap Hasil Penggeledahan di Kediaman Hasto
Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume. Akibatnya, tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif, serta hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” ungkap Zulkarnain.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik berpendapat bahwa penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Zulkarnain. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
