Logo Harian.news

Kejati Tahan Sekda dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Dugaan Suap Izin Gerai Alfamidi?

Editor : Redaksi Senin, 13 Maret 2023 19:05
Kejati Tahan Sekda dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Dugaan Suap Izin Gerai Alfamidi?

HARIAN.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekda Kota Kendari inisial RT, Senin (13/3/2023).

Selain RT, pihak Kejati juga menetapkan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia.

Baca Juga : Bank Sampah Pelita Bangsa Jadi Inspirasi Kampung Merdeka Alfamidi di Makassar

Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi.

Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023).

“Hari ini, sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” ujar Dody dikutip lajur.co.

Baca Juga : Alfamidi dan Sari Husada Ajak Orang Tua di Polewali Mandar Cegah Kekurangan Zat Besi pada Balita

Dua orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap tersebut yakni Sekda Kota Kendari RT, dan SM yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Pengangkatan SM sebagai tenaga ahli berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 dan tahun 2022.

Penetapan tersangka keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga : Alfamidi Dorong Pentingnya Perawatan Kulit Balita di 1.000 HPK

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kasus ini dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra. Dalam waktu, Kejati Sultra bakal menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : Alfamidi dan Zwitsal Ajak 300 Keluarga di Gowa–Bulukumba Jaga Kesehatan Kulit Balita

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda