HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 menjadi UU APBN 2025, resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.005,1 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti yang dikutip Harian.News, Senin (4/10/2024).
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila 2026: Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa
Pendapatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
Belanja kementerian/lembaga atau K/L tahun 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.
Anggaran ini akan diarahkan pada program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta pengarusutamaan gender.
Baca Juga : Prabowo Tegas Basmi Backing Hijau-Coklat: Rakyat Diminta Rekam Video
Kementerian atau Lembaga yang mendapat anggaran belanja tertinggi pada RAPBN 2025 diantaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebanyak Rp166,26 triliun, Kepolisian RI (Polri) Rp126,62 triliun.
Selanjutnya, ada Kementerian PUPR Rp116,22 triliun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedikitnya Rp105,64 triliun, juga Kemendikbud Ristek Rp93,6 triliun, dan Kementerian Sosial (Kemensos) Rp79,58 triliun, kemudian Kementerian Agama (Kemenag) Rp79,16 triliun hingga Badan Gizi Nasional Rp71 triliun.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Prabowo ke Warga Desa: Jangan Pusing Dolar, Kalian Tak Pakai Dolar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
