HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025 menjadi UU APBN 2025, resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.005,1 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti yang dikutip Harian.News, Senin (4/10/2024).
Pendapatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
Baca Juga : Presiden Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
Belanja kementerian/lembaga atau K/L tahun 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.
Anggaran ini akan diarahkan pada program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta pengarusutamaan gender.
Kementerian atau Lembaga yang mendapat anggaran belanja tertinggi pada RAPBN 2025 diantaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebanyak Rp166,26 triliun, Kepolisian RI (Polri) Rp126,62 triliun.
Baca Juga : Bangun 3 juta Rumah Per Tahun, Komisi V: Pemerintah Harus Siapkan Blue Print
Selanjutnya, ada Kementerian PUPR Rp116,22 triliun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedikitnya Rp105,64 triliun, juga Kemendikbud Ristek Rp93,6 triliun, dan Kementerian Sosial (Kemensos) Rp79,58 triliun, kemudian Kementerian Agama (Kemenag) Rp79,16 triliun hingga Badan Gizi Nasional Rp71 triliun.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News