Pembagian Kategori dalam Regulasi Perdagangan Elektronik: Media Sosial, Sosial Commerce, dan E-Commerce
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur jenis perdagangan di platform elektronik.
Baca Juga : Shopee Hapus J&T Express Standard Eco, Ini Penggantinya
Regulasi ini akan membedakan antara social-commerce atau media sosial yang berjualan dan e-commerce atau marketplace. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa regulasi ini akan diikuti oleh aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Isy Karim menjelaskan bahwa ada tiga kategori yang akan diatur, yaitu media sosial, social-commerce, dan e-commerce. Contohnya, TikTok Shop adalah salah satu praktik social-commerce yang disebutkan. Namun, TikTok Shop belum memiliki izin sebagai social-commerce karena belum ada aturan yang jelas terkait hal ini.
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli, TikTok Shop harus mengurus izin baru sebagai e-commerce. Isy Karim menekankan bahwa TikTok Shop telah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce, tetapi jika ingin melakukan transaksi, harus mengubah statusnya menjadi e-commerce.
Baca Juga : Trend Belanja Otomotif di Blibli Naik Drastis, Yamaha NMAX Turbo Dominasi Penjualan hingga 1000 Unit
Selain itu, regulasi ini juga mengatur batasan terkait social-commerce, seperti TikTok Shop. Pasal 21 ayat 3 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan menjalankan proses transaksi jual-beli.
Agar dapat dianggap e-commerce, TikTok Shop harus memiliki entitas badan usaha. Ini berarti bahwa TikTok Shop tidak dilarang sepenuhnya, tetapi akan diatur ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

