Logo Harian.news

Kementerian Perdagangan Buat Peraturan Baru untuk Bisnis Media Sosial

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 28 September 2023 09:35
TikTok Shop. Foto:instagram@youniquelovebyleizel
TikTok Shop. Foto:instagram@youniquelovebyleizel

Pembagian Kategori dalam Regulasi Perdagangan Elektronik: Media Sosial, Sosial Commerce, dan E-Commerce

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur jenis perdagangan di platform elektronik.

Regulasi ini akan membedakan antara social-commerce atau media sosial yang berjualan dan e-commerce atau marketplace. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa regulasi ini akan diikuti oleh aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga : Shopee Hapus J&T Express Standard Eco, Ini Penggantinya

Isy Karim menjelaskan bahwa ada tiga kategori yang akan diatur, yaitu media sosial, social-commerce, dan e-commerce. Contohnya, TikTok Shop adalah salah satu praktik social-commerce yang disebutkan. Namun, TikTok Shop belum memiliki izin sebagai social-commerce karena belum ada aturan yang jelas terkait hal ini.

Untuk dapat melakukan transaksi jual beli, TikTok Shop harus mengurus izin baru sebagai e-commerce. Isy Karim menekankan bahwa TikTok Shop telah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce, tetapi jika ingin melakukan transaksi, harus mengubah statusnya menjadi e-commerce.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur batasan terkait social-commerce, seperti TikTok Shop. Pasal 21 ayat 3 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan menjalankan proses transaksi jual-beli.

Baca Juga : Trend Belanja Otomotif di Blibli Naik Drastis, Yamaha NMAX Turbo Dominasi Penjualan hingga 1000 Unit

Agar dapat dianggap e-commerce, TikTok Shop harus memiliki entitas badan usaha. Ini berarti bahwa TikTok Shop tidak dilarang sepenuhnya, tetapi akan diatur ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda