Pembagian Kategori dalam Regulasi Perdagangan Elektronik: Media Sosial, Sosial Commerce, dan E-Commerce
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur jenis perdagangan di platform elektronik.
Regulasi ini akan membedakan antara social-commerce atau media sosial yang berjualan dan e-commerce atau marketplace. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa regulasi ini akan diikuti oleh aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga : Shopee Hapus J&T Express Standard Eco, Ini Penggantinya
Isy Karim menjelaskan bahwa ada tiga kategori yang akan diatur, yaitu media sosial, social-commerce, dan e-commerce. Contohnya, TikTok Shop adalah salah satu praktik social-commerce yang disebutkan. Namun, TikTok Shop belum memiliki izin sebagai social-commerce karena belum ada aturan yang jelas terkait hal ini.
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli, TikTok Shop harus mengurus izin baru sebagai e-commerce. Isy Karim menekankan bahwa TikTok Shop telah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce, tetapi jika ingin melakukan transaksi, harus mengubah statusnya menjadi e-commerce.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur batasan terkait social-commerce, seperti TikTok Shop. Pasal 21 ayat 3 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyebutkan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan menjalankan proses transaksi jual-beli.
Baca Juga : Trend Belanja Otomotif di Blibli Naik Drastis, Yamaha NMAX Turbo Dominasi Penjualan hingga 1000 Unit
Agar dapat dianggap e-commerce, TikTok Shop harus memiliki entitas badan usaha. Ini berarti bahwa TikTok Shop tidak dilarang sepenuhnya, tetapi akan diatur ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
