HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelaku usaha tidak melakukan penahanan ijazah yang merugikan karyawan. Hal ini menyusul banyaknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
“Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran, nanti Pak Menteri yang akan mengeluarkan langsung,” kata Noel dijumpai di Kantor Kemnaker, dikutip dari kontan, Senin (19/5/2025).
Noel menjelaskan, praktik penahanan ijazah ini kerap dilakukan oleh perusahaan. Padahal, ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan.
Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda, Kemenpora Minta Kibarkan Bendera
Noel juga menjelaskan pelarangan penahanan ijazah sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal.
“Jadi siapa pun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” ujar Noel.
Noel menambahkan, pihaknya juga membuka peluang untuk larangan penahanan ijazah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu dilakukan agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19
“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkin lagi tingkatnya bisa Permen. Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat SE dulu karena Permen cukup lama kan,” ungkapnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
