HARIAN.NEWS,JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Indah menyatakan bahwa program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.
Baca Juga : Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi BNSP Gratis untuk Peserta MagangHub
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.
Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, dan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat.
Baca Juga : Magang Gaji UMR 2026 Dibuka, Kuota Naik Jadi 150 Ribu Peserta
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Baca Juga : Kemnaker Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
