MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pendataan dan penyajian data pengguna narkoba. Ini digelar untuk memastikan pengguna narkoba di Makassar dapat ditekan.
Rapat ini dilakukan oleh pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kota Makassar, BNN Sulsel, Satnarkoba Polrestabes Makassar, Pelabuhan, Kejaksaan hingga sejumlah SKPD terkait.
“Yang penting kita akan mengimplementasikan menjabarkan inpres No 2 tahun 2020 rencana aksi P4GN,” kata Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga : Dewan Ramai-ramai Gadai SK Pelantikan ke Bank, DPRD Makassar: Wajar, Mereka Butuh Uang
Menurut Zainal, dirinya akan menyusun rencana tingkat Makassar dengan melibatkan SKPD terkait dengan fungsi dan tanggung jawab dari bahaya penggunaan narkoba.
“Nanti kita akan sinkronkan dengan program longwis (lorong wisata) karena objek di inginkan ada di lorong wisata,” jelasnya.
“Ini rapat penting singkron dalam hal program kerja di lapangan sehingga lebih efektif, kenapa karena satu SKPD jalan akan mengikutkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” tambahnya.
Baca Juga : Cacar Monyet Mulai Merebak, Dinkes Makassar Imbau Warga Tetap Waspada
Mantan Kepala Inspektorat Makassar ini akan membuat agen anti narkoba yang akan di bentuk di lorong wisata hingga sekolah.
“Kita mau rangkul SKPD dan di tahun 2023 membentuk agen anti narkoba di longwis atau lorong wisata dan sekolah-sekolah melibatkan beberapa ormas dan dan lembaga anti narkoba,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan BNN Sulsel Andi Irfan mengatakan terus berupa memberantas narkoba dengan menekan peredarannya.
Baca Juga : Kabar Duka! Camat Ujung Pandang Wafat, Danny: Pemkot Makassar Kehilangan Orang Baik
“Penyebaran informasi terkait bahaya narkoba dan masyarakat tahu agar menolak ajakan menyalahgunakan narkoba,” katanya
Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya pembentukan Satgas dan relawan anti narkoba di semua unsur instansi yang ada, termasuk
pelayanan ditingkatan paling bawah.
“Di setiap organisasi pemerintah daerah, ini harapan dengan terbentuknya atau satgas narkoba di lingkungan, berharap menyebar luaskan kepada lingkungan mulai kelompok arisan, rapat-rapat tokoh masyarakat hingga RT/RW,” ucapnya.
Untuk diketahui, Inpres No 2 tahun 2020 ada 32 aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni 6 aksi generik dan 26 aksi khusus dimana pada setiap aksi-aksi tersebut hasilnya dilaporkan kepada BNN.
Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News