Logo Harian.news

Kesbangpol Rakor Penekanan Pengguna Narkoba, Gagas Agen di Lorong

Editor : Redaksi II Selasa, 12 Juli 2022 15:41
Rakor Kesbangpol dan SKPD, BNN serta Polrestabes Makassar membahas penekanan peredaran narkoba, Selasa (12/7). (Foto: Ist)
Rakor Kesbangpol dan SKPD, BNN serta Polrestabes Makassar membahas penekanan peredaran narkoba, Selasa (12/7). (Foto: Ist)

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pendataan dan penyajian data pengguna narkoba. Ini digelar untuk memastikan pengguna narkoba di Makassar dapat ditekan.

Rapat ini dilakukan oleh pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kota Makassar, BNN Sulsel, Satnarkoba Polrestabes Makassar, Pelabuhan, Kejaksaan hingga sejumlah SKPD terkait.

Baca Juga : Erafone Run 2026 Digelar 9 Agustus di Makassar, Targetkan Hingga 3.000 Peserta

“Yang penting kita akan mengimplementasikan menjabarkan inpres No 2 tahun 2020 rencana aksi P4GN,” kata Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Menurut Zainal, dirinya akan menyusun rencana tingkat Makassar dengan melibatkan SKPD terkait dengan fungsi dan tanggung jawab dari bahaya penggunaan narkoba.

“Nanti kita akan sinkronkan dengan program longwis (lorong wisata) karena objek di inginkan ada di lorong wisata,” jelasnya.

Baca Juga : DPMPTSP Makassar Kerja Bakti Dukung Gunung Sari Hadapi Penilaian Kelurahan Tingkat Nasional

“Ini rapat penting singkron dalam hal program kerja di lapangan sehingga lebih efektif, kenapa karena satu SKPD jalan akan mengikutkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” tambahnya.

Mantan Kepala Inspektorat Makassar ini akan membuat agen anti narkoba yang akan di bentuk di lorong wisata hingga sekolah.

“Kita mau rangkul SKPD dan di tahun 2023 membentuk agen anti narkoba di longwis atau lorong wisata dan sekolah-sekolah melibatkan beberapa ormas dan dan lembaga anti narkoba,” terangnya.

Baca Juga : DPMPTSP Makassar Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM, Batas Akhir 15 Juli

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan BNN Sulsel Andi Irfan mengatakan terus berupa memberantas narkoba dengan menekan peredarannya.

“Penyebaran informasi terkait bahaya narkoba dan masyarakat tahu agar menolak ajakan menyalahgunakan narkoba,” katanya

Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya pembentukan Satgas dan relawan anti narkoba di semua unsur instansi yang ada, termasuk
pelayanan ditingkatan paling bawah.

Baca Juga : MMN Perkuat Sinergi Lintas Instansi Lewat Simulasi Tanggap Darurat di Tol Makassar

“Di setiap organisasi pemerintah daerah, ini harapan dengan terbentuknya atau satgas narkoba di lingkungan, berharap menyebar luaskan kepada lingkungan mulai kelompok arisan, rapat-rapat tokoh masyarakat hingga RT/RW,” ucapnya.

Untuk diketahui, Inpres No 2 tahun 2020 ada 32 aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni 6 aksi generik dan 26 aksi khusus dimana pada setiap aksi-aksi tersebut hasilnya dilaporkan kepada BNN.

Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda