Logo Harian.news

Kesbangpol Rakor Penekanan Pengguna Narkoba, Gagas Agen di Lorong

Editor : Gita Selasa, 12 Juli 2022 15:41
Rakor Kesbangpol dan SKPD, BNN serta Polrestabes Makassar membahas penekanan peredaran narkoba, Selasa (12/7). (Foto: Ist)
Rakor Kesbangpol dan SKPD, BNN serta Polrestabes Makassar membahas penekanan peredaran narkoba, Selasa (12/7). (Foto: Ist)

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pendataan dan penyajian data pengguna narkoba. Ini digelar untuk memastikan pengguna narkoba di Makassar dapat ditekan.

Rapat ini dilakukan oleh pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kota Makassar, BNN Sulsel, Satnarkoba Polrestabes Makassar, Pelabuhan, Kejaksaan hingga sejumlah SKPD terkait.

“Yang penting kita akan mengimplementasikan menjabarkan inpres No 2 tahun 2020 rencana aksi P4GN,” kata Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga : Dewan Ramai-ramai Gadai SK Pelantikan ke Bank, DPRD Makassar: Wajar, Mereka Butuh Uang

Menurut Zainal, dirinya akan menyusun rencana tingkat Makassar dengan melibatkan SKPD terkait dengan fungsi dan tanggung jawab dari bahaya penggunaan narkoba.

“Nanti kita akan sinkronkan dengan program longwis (lorong wisata) karena objek di inginkan ada di lorong wisata,” jelasnya.

“Ini rapat penting singkron dalam hal program kerja di lapangan sehingga lebih efektif, kenapa karena satu SKPD jalan akan mengikutkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” tambahnya.

Baca Juga : Cacar Monyet Mulai Merebak, Dinkes Makassar Imbau Warga Tetap Waspada

Mantan Kepala Inspektorat Makassar ini akan membuat agen anti narkoba yang akan di bentuk di lorong wisata hingga sekolah.

“Kita mau rangkul SKPD dan di tahun 2023 membentuk agen anti narkoba di longwis atau lorong wisata dan sekolah-sekolah melibatkan beberapa ormas dan dan lembaga anti narkoba,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan BNN Sulsel Andi Irfan mengatakan terus berupa memberantas narkoba dengan menekan peredarannya.

Baca Juga : Kabar Duka! Camat Ujung Pandang Wafat, Danny: Pemkot Makassar Kehilangan Orang Baik

“Penyebaran informasi terkait bahaya narkoba dan masyarakat tahu agar menolak ajakan menyalahgunakan narkoba,” katanya

Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya pembentukan Satgas dan relawan anti narkoba di semua unsur instansi yang ada, termasuk
pelayanan ditingkatan paling bawah.

“Di setiap organisasi pemerintah daerah, ini harapan dengan terbentuknya atau satgas narkoba di lingkungan, berharap menyebar luaskan kepada lingkungan mulai kelompok arisan, rapat-rapat tokoh masyarakat hingga RT/RW,” ucapnya.

Baca Juga : Cerita Resky Korban Kecelakaan Kerja di Morowali: Dibantu Kaki Palsu hingga Gratis Perawatan RS dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, Inpres No 2 tahun 2020 ada 32 aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni 6 aksi generik dan 26 aksi khusus dimana pada setiap aksi-aksi tersebut hasilnya dilaporkan kepada BNN.

Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda