Logo Harian.news

Koalisi Indonesia Maju Bersiap Menambah Satu Partai untuk Mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 15 September 2023 11:07
Para Ketum Partai yang teregabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) kembali mengggelar pertemuan di DPP Partai Golkar, Kamis (14/9) malam. Foto:instagram@airlanggahartarto_official
Para Ketum Partai yang teregabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) kembali mengggelar pertemuan di DPP Partai Golkar, Kamis (14/9) malam. Foto:instagram@airlanggahartarto_official
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Koalisi Indonesia Maju ( KIM ) sedang dalam proses penambahan satu partai politik baru yang akan mendukung Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Meskipun belum diungkapkan secara resmi, Airlangga mengindikasikan bahwa partai tersebut memiliki kesamaan dalam identitas warna dengan anggota KIM saat ini.

Baca Juga : Hangat di Kremlin, Prabowo dan Putin Bahas Masa Depan Kerja Sama Bilateral

“Yang penting kita tunggu ada satu partai lagi dulu masuk,” kata Airlangga ditemui usai pertemuannya dengan para ketum parpol KIM di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis 14 September malam.

Dalam pertemuan terbaru, anggota KIM yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB) bertemu untuk membahas program dan strategi pemenangan.

Prabowo Subianto, yang merupakan bakal calon presiden (capres) dari KIM, juga mengungkapkan bahwa mereka sedang merencanakan susunan tim pemenangan dan akan mendekati beberapa tokoh terkemuka untuk bergabung dalam tim tersebut.

Baca Juga : Disaksikan Prabowo, Nose Herbal Indo Gandeng Jepang Bangun Industri Beauty & Wellness Berbasis Herbal

“Kami akan mendekati beberapa tokoh itu dan kami akan meminta kesediaannya,” kata Prabowo dalam konferensi pers pasca-pertemuan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan tim pemenangan akan rampung, menggambarkan bahwa proses tersebut masih berjalan.

Dalam konteks persiapan menuju Pilpres 2024, penting untuk diingat bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memperjelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden, termasuk dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dari pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga : Arahan Prabowo Subianto, Kementan Percepat Hilirisasi Energi Berbasis Pertanian

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau minimal 34.992.703 suara sah dari Pemilu 2019. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda