Logo Harian.news

Hetifah: Pendidikan Gratis Harus Adil dan Merata

Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 29 Mei 2025 18:44
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ||doc_emedia dpr ri
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ||doc_emedia dpr ri

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Putusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan menjadi sorotan hangat di kalangan publik, pendidik, serta para pemangku kebijakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dukungannya terhadap putusan MK. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

Baca Juga : Isu Seragam dan Tablet di MTsN 1 Gowa, Kemenag Siapkan Langkah Tegas

“Kami di Komisi X DPR mendukung penuh semangat konstitusional ini. Pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara,” ujar Hetifah pada Kamis (29/5/2025).

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa Komisi X DPR akan mengawal implementasi putusan tersebut agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur tentang hak atas pendidikan.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa realisasi kebijakan pendidikan gratis di semua jenjang tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kesiapan sistem dan anggaran. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan perencanaan anggaran negara, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD).

Baca Juga : MTsN 1 Gowa Diterpa Isu Seragam & Tablet, Ini Kronologinya

“Pemerintah harus memastikan pendanaan operasional untuk sekolah negeri dan swasta ditanggung secara adil dan proporsional. Ini penting agar kualitas pendidikan tidak menurun,” katanya.

Menurut Hetifah, keberadaan sekolah swasta tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem pendidikan nasional. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme subsidi yang adil dan transparan untuk sekolah swasta agar tetap bisa berjalan tanpa memungut biaya dari siswa.

“Kita perlu merevisi regulasi teknis, terutama terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar juga menjangkau sekolah swasta secara menyeluruh dan merata,” imbuhnya.

Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan

Sebagai langkah konkret, Hetifah mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—baik pemerintah, penyelenggara sekolah swasta, maupun organisasi masyarakat—untuk bersama-sama menyusun peta jalan pelaksanaan pendidikan gratis ini.

“Pendidikan gratis jangan hanya menjadi jargon populis. Ini harus menjadi fondasi strategis untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” tegas Hetifah. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda