HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) rancangan kampanye rapat umum Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten Luwu Utara, di Aula KPU, Kamis (18/1/2024).
Rapat tersebut dihadiri Wakapolres Luwu Utara Kompol Muh.Rifai, Komisioner Bawaslu Luwu Utara Tasran, Kasatpol PP, Kesbangpol Luwu Utara, Dandim yang diwakili Pabung, dan sejumlah pimpinan partai Politik.
Komisioner KPU Luwu Utara Umung Kallang mengatakan bahwa kegiatan ini didasari Peraturan KPU 15 tentang kampanye Pemilu 2024 yang terdapat pada pasal 49 ayat 1 dan 2.
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
“Peserta Pemilu berhak melakukan kampanye dengan metode rapat umum, dari pasal inilah menjadi dasar KPU RI untuk menyusun jadwal kampanye tersebut,” ujarnya, Kamis.
“Jadi hari ini akan dikoordinasikan bersama, sudah terdapat jadwal yang akan ditindaklanjuti di tingkat provinsi dan kabupaten,” sambungnya.
Ia menyebutkan, jadwal kampanye partai politik (Parpol) telah ditetapkan mengikuti jadwal kampanye Pilpres yang akan dilaksanakan mulai dari 21 Januari sampai 7 Februari 2024.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
“Dan untuk 8 hingga 10 Februari difokuskan di beberapa daerah,” jelas Umung Kallang.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, SDM), Mahlisa, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar tersebut merupakan tahapan kampanye metode rapat umum pemilu 2024.
“Metode rapat umum ini, kita di KPU diminta menyusun jadwal berdasarkan jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU RI,” kata Mahlisa.
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
“Jadi jadwal kampanye Parpol mengikuti jadwal kampanye Pilpres dalam artian jika Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 1 melakukan kampanye, maka hari itu juga parpol pengusung paslon melakukan kampanye dan untuk parpol non pendukung, jadwal kampanyenya bebas tidak mengikuti paslon mana pun,” terangnya.
Lanjut Mahlisa, di jadwal itu juga parpol bisa melakukan kampanye di media sosial.
“Parpol juga bisa memasang iklan di media sosial berupa media elektronik, media online dan media cetak, kami juga berharap ketika parpol pendukung melakukan kampanye jadwalnya tidak tabrakan serta lokasi kampanyenya tidak sama,” pungkasnya.
Baca Juga : Appi Melesat: Calon Kuat Pemimpin Golkar Sulsel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
