HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemberitaan yang mengungkap keterlibatan seorang direktur perusahan dalam kasus korupsi impor gula di sejumlah media, diduga di- takedown.
Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung menduga ada upaya penghilangan berita oleh salah satu kementerian/lembaga terkait.
Fenomena penghilangan berita tersebut secara masif menimbulkan tanda tanya besar.
Baca Juga : Kebebasan Pers adalah Harga Mati
Dalam prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh pasal 28F UUD 45, (menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala salurannya).
Dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya tersebut patut dipertanyakan dan dikritisi. Jangan-jangan ada kongkalikong.
Penyalahgunaan wewenang untuk mengendalikan informasi di ruang publik yang dianggap benar, karena menyangkut kepentingan pribadi dan golongan mereka. Namun serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga.
Baca Juga : Menyatukan Tiga Kepala
Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga terkesan melempem dan hanya mengerjakan kasus ini karena “pesanan”, mengingat pihak-pihak yang harusnya turut diselidiki malah tidak tersentuh.
Pemerintah tutup telinga, tidak ingin mendengar aspirasi, menghindari forum diskusi, mengabaikan kritik, dan memaksakan kebijakan.
Aturan dengan gampangnya diubah untuk mengakomodir keperluan penempatan orang-orang di posisi atau jabatan tertentu. Menteri-menteri yang diharapkan mampu bersuara pun, pasrah.
Baca Juga : Jaksa Ungkap 10 Orang Diperkaya dalam Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
