HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Merespons dugaan penyimpangan yang dilakukan pada pengelolaan dana hibah oleh KONI Makassar ini, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto mengaku kecewa.
“Kita juga kecewa sekali, karena tujuan kita tidak tercapai,” ujar Danny, sapaannya, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Dukungan Penuh KONI Mengalir, POBSI Makassar Siap Kawal Target Juara Porprov
Kata Danny, dirinya pernah merasakan menjadi atlet yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Sehingga Ia memberikan dana hibah kepada KONI Makassar sebesar Rp35 miliar pada tahun 2023 lalu.
Tahun ini juga Danny mengatakan, KONI kembali mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 25 miliar dari pemkot Makassar, agar prestasi para atlet di seluruh cabang olahraga bisa meningkat.
“Tapi kan disalahgunakan begitu kan, Aduh,” singkat Danny Pomanto dengan nada kecewa.
Baca Juga : Legislator Sulsel Fatma Soroti Penyaluran Dana Hibah Pendidikan dan Masjid Masih Minim
Tapi sebelumnya, dirinya pernah melakukan evaluasi dan pengecekan dana hibah, dan dikelola dengan baik, pembinaan atlet pun berjalan baik.
“Saya evaluasi ke dalam (Pengurus) dan baik, tapi tahun 2023 memang sudah ada aduan, tapi kalau aduan masyarakat sudah sampai ke Kejaksaan, pasti diproses hukum,” terangnya.
Sementara Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto saat bertemu dengan awak media sempat mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengatur lalu lintas mendistribusikan dan memberikan keadilan kepada masing masing cabang olahraga.
Baca Juga : Ketua KPU Sulsel : Pengembalian Dana Hibah Pilgub 2024 Rp150 M
“Memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga, mana yang proporsional mana yang rasional dan seterusnya,” ujarnya.
Ada aduan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejari merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen KONI Makassar untuk tertib administrasi laporan keuangan.
“Saya kira itu hak masyarakat, itu kan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama di monev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian dimonev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga : Dispora Makassar dan KONI Diminta Fokus Pembinaan Atlet, Singgung ‘Sewa Atlet’
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
