HARIAN.NEWS, JAKARTA — Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD menuai kontroversi di media sosial.
Promosi yang berlaku efektif 25 Februari 2025 ini dinilai janggal lantaran melewati jadwal reguler kenaikan pangkat TNI, yakni 1 April dan 1 Oktober.
Netizen bahkan ramai membandingkan karier Teddy dengan perwira lain yang harus menunggu bertahun-tahun untuk naik pangkat.
Baca Juga : Prabowo Nonton Bareng di Istana, Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5
Akmil 2011 Naik Pangkat “Instan”, DPR dan Pengamat Bereaksi
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut aturan kenaikan pangkat di luar jadwal hanya berlaku untuk perwira tinggi atau dalam kondisi khusus, seperti Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasi tempur.
“Kalau ini kasusnya hanya karena kepentingan jabatan administratif, ya rawan disebut shortcut,” ujarnya.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Dipertanyakan
Sementara itu, Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, menuding promosi Teddy berpotensi merusak meritokrasi di tubuh TNI.
“Harusnya pangkat naik berdasar kinerja, bukan karpet merah karena posisi strategis,” tegasnya.
Kritik lebih keras datang dari Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang mendesak TNI membatalkan keputusan ini untuk menjaga integritas institusi.
Baca Juga : Makin Moncer! Pangkat Mayor Teddy Naik Level Jadi Letkol
Sumber Resmi vs Isu Politisasi
Kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam Surat Perintah Mabes TNI Nomor Sprin/674/II/2025.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News