HARIAN.NEWS, JAKARTA — Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD menuai kontroversi di media sosial.
Promosi yang berlaku efektif 25 Februari 2025 ini dinilai janggal lantaran melewati jadwal reguler kenaikan pangkat TNI, yakni 1 April dan 1 Oktober.
Baca Juga : Perkuat Poros Asia Timur, Presiden Prabowo Kunjungi Jepang dan Korea Selatan
Netizen bahkan ramai membandingkan karier Teddy dengan perwira lain yang harus menunggu bertahun-tahun untuk naik pangkat.
Akmil 2011 Naik Pangkat “Instan”, DPR dan Pengamat Bereaksi
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut aturan kenaikan pangkat di luar jadwal hanya berlaku untuk perwira tinggi atau dalam kondisi khusus, seperti Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasi tempur.
Baca Juga : Tanggapi Polemik Status Bencana, Seskab Tegaskan Pemerintah Bergerak Nasional Sejak 26 November
“Kalau ini kasusnya hanya karena kepentingan jabatan administratif, ya rawan disebut shortcut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, menuding promosi Teddy berpotensi merusak meritokrasi di tubuh TNI.
“Harusnya pangkat naik berdasar kinerja, bukan karpet merah karena posisi strategis,” tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Nonton Bareng di Istana, Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5
Kritik lebih keras datang dari Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang mendesak TNI membatalkan keputusan ini untuk menjaga integritas institusi.
Sumber Resmi vs Isu Politisasi
Kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam Surat Perintah Mabes TNI Nomor Sprin/674/II/2025.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Dipertanyakan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
