Logo Harian.news

Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

Editor : Rasdianah Senin, 26 Mei 2025 19:41
Kantor Pusat Pertamina Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta, 11 Maret 2020. [PERTAMINA/Istimewa; IST2020031179]
Kantor Pusat Pertamina Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta, 11 Maret 2020. [PERTAMINA/Istimewa; IST2020031179]

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset yang diduga hasil korupsi senilai total Rp 94 miliar, terkait dengan kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Aset yang telah disita KPK itu meliputi uang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah. Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

Secara terperinci, uang dalam bentuk dolar AS yang disita berjumlah sekitar US$1,5 juta. Nilainya setara sekitar Rp24 miliar. Kemudian, tujuh aset tanah yang disita mencapai sekitar Rp 70 miliar.

Baca Juga : Sidang, Kubu Hasto Kristiyanto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli

“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m², dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari bisnis.com, Senin (26/5/2025).

Adapun KPK mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE selama kurun waktu 2017–2021. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan KPK.

erdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta (setara sekitar Rp243 miliar berdasarkan kurs Jisdor BI Rp 16.207 per dolar AS).

Baca Juga : Korupsi Kemenaker, KPK Kembali Geledah 2 Lokasi

Kerugian keuangan negara dalam kasus PGN itu berawal saat PGN menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk membeli pasokan gas mereka. Atas kontrak yang dilakukan, emiten BUMN migas berkode PGAS itu telah membayarkan uang muka kepada PT IAE senilai US$15 juta.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda