Logo Harian.news

KPK Belum Ungkap Hasil Penggeledahan di Kediaman Hasto

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 07 Januari 2025 22:12
Tak hanya menggeledah kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Petugas KPK juga tampak memeriksa kendaraan pribadi milik Hasto ||ho
Tak hanya menggeledah kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Petugas KPK juga tampak memeriksa kendaraan pribadi milik Hasto ||ho

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat mengungkap hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terletak di Bekasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan belum ada informasi terbaru yang dapat disampaikan ke publik.

“Karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Segera setelah ada perkembangan, kami akan menginformasikannya,” ujar Tessa, dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Tessa juga menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani oleh penyidik, tanpa adanya intervensi dari faktor luar, termasuk isu-isu yang beredar di masyarakat. KPK akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.

Terkait pertanyaan mengenai apakah ada barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi. “Penyidik akan melakukan tugasnya sesuai kebutuhan, jadi kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, dapat mengisi kursi di DPR.

Baca Juga : Kejari Sinjai Naikkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilainya Capai Rp22 Miliar

Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk upaya untuk menghilangkan jejak dengan meminta stafnya membuang ponsel Harun Masiku ke dalam air.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terkait dengan tindak pidana suap. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang yang sama terkait perintangan penyidikan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda