JAKARTA, HARIAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat mengungkap hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terletak di Bekasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan belum ada informasi terbaru yang dapat disampaikan ke publik.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
“Karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Segera setelah ada perkembangan, kami akan menginformasikannya,” ujar Tessa, dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Tessa juga menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani oleh penyidik, tanpa adanya intervensi dari faktor luar, termasuk isu-isu yang beredar di masyarakat. KPK akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.
Terkait pertanyaan mengenai apakah ada barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi. “Penyidik akan melakukan tugasnya sesuai kebutuhan, jadi kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, dapat mengisi kursi di DPR.
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk upaya untuk menghilangkan jejak dengan meminta stafnya membuang ponsel Harun Masiku ke dalam air.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terkait dengan tindak pidana suap. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang yang sama terkait perintangan penyidikan. ***
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

