Logo Harian.news

KPK: Hasto Telepon Harun Masiku untuk Rendam HP dalam Air dan Melarikan Diri

Editor : Rasdianah Jumat, 21 Februari 2025 11:45
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, Kamis (20/2/2025) kemarin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Hasto. Ia menyebut, tersangka diduga menjadi penyebab Harun Masiku gagal ditangkap KPK pada OTT pada 2020.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo saat konferensi pers di KPK, dikutip Jumat (21/2/2025).

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” lanjutnya.
Kemudian pada 6 Juni 2024, lanjutnya Setyo, Hasto juga meminta stafnya bernama Kusnadi agar menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Saat itu, Hasto akan menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Kusnadi sempat membantah pernyataan KPK tersebut. Kusnadi hadir di Gedung Merah Putih KPK mendampingi Hasto yang diagendakan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah terkait Harun Masiku.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.

Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda