Logo Harian.news

KPK kembali Sita Rumah Mewah SYL

Editor : Rasdianah Senin, 20 Mei 2024 13:10
KPK sita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Foto: dok KPK
KPK sita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Foto: dok KPK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024), KPK menyita rumah mewah SYL yang ada di Makassar yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

Kemudian, pada Munggu (19/5/2024) kemarin, KPK kembali melakukan penyitaan rumah mantan Gubernur Sulsel itu yang terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulsel.

Rumah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Juga : Kuasa Hukum Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan untuk Petani

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah itu dibeli oleh anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Senin (20/5/2024).

Ali menjelaskan, jika rumah mewah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya.

Baca Juga : Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Menko Zulhas: Kinerja Mentan Amran Luar Biasa

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” ungkap Ali.

KPK akan meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah mewah tersebut.

Sebelum ini, KPK juga telah melakukan berbagai macam penyitaan harta yang dimiliki oleh eks Mentan itu. Mulai dari aset rumah hingga minibus mewah yang diduga ada sangkut pautnya dengan TPPU SYL.

Baca Juga : Prabowo Apresiasi Capaian Swasembada Pangan Kementan: Saya Target 4 Tahun, Mereka Hasilkan Dalam 1 Tahun

SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram dari ‘malak’ ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Ali.

Dijerat TPPU

Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.

Baca Juga : Perempuan Jadi Garda Pangan Nasional, Kementan dan IWAPI Perkuat Sinergi Kemandirian dari Rumah

“Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” tegas Ali.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda