Logo Harian.news

KPK kembali Sita Rumah Mewah SYL

Editor : Rasdianah Senin, 20 Mei 2024 13:10
KPK sita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Foto: dok KPK
KPK sita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Foto: dok KPK
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024), KPK menyita rumah mewah SYL yang ada di Makassar yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

Kemudian, pada Munggu (19/5/2024) kemarin, KPK kembali melakukan penyitaan rumah mantan Gubernur Sulsel itu yang terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulsel.

Baca Juga : Debat Swasembada Pangan, Farid Nilai Feri Amsari Abaikan Intervensi Pemerintah

Rumah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah itu dibeli oleh anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Senin (20/5/2024).

Baca Juga : Hadapi El Nino Mulai April, Kementan Perkuat Irigasi dan Produksi Pangan

Ali menjelaskan, jika rumah mewah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” ungkap Ali.

KPK akan meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah mewah tersebut.

Baca Juga : Arahan Prabowo Subianto, Kementan Percepat Hilirisasi Energi Berbasis Pertanian

Sebelum ini, KPK juga telah melakukan berbagai macam penyitaan harta yang dimiliki oleh eks Mentan itu. Mulai dari aset rumah hingga minibus mewah yang diduga ada sangkut pautnya dengan TPPU SYL.

SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram dari ‘malak’ ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Ali.

Dijerat TPPU

Baca Juga : Kementan Pacu Swasembada Pangan, Teknologi Drone Masuk Lahan CSR Kapuas

Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.

“Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” tegas Ali.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda